Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Buntut OTT Kejati DKI, KPK Cegah Tjhun Tje Ming Cs Ke Luar Negeri

SELASA, 02 JULI 2019 | 00:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat suap penanganan perkara penipuan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.

Tiga orang itu adalah Sendi Pericho (SPE) dari pihak Swasta, Arih Wira Suranta seorang PNS, dan Tjhun Tje Ming dari pihak Swasta.

Ketiganya dicegah ke luar negeri lantaran tengah didalami penyidik terkait suap yang telah menjerat Asisten Tindak Pidana Umum (Adpidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto alias (AGW).


"KPK lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang dalam penyidikan perkara suap terkait perkara di PN Jakarta Barat, yaitu Sendi Pericho, Arih Wira Suranta, dan Tjhun Tje Ming," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (1/7) malam.

Terkait pencekalan tiga orang tersebut, KPK mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada pihak imigrasi.

"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Sendy Pericho yang sebelumnya berstatus buronan kini telah diamankan KPK usai menyerahkan diri.

Berdasarkan keterangan yang didapat KPK, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya, yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto kepada Agus.

Dari lima orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) dua di antaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas. Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat OTT, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diamankan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya