Berita

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Buntut OTT Kejati DKI, KPK Cegah Tjhun Tje Ming Cs Ke Luar Negeri

SELASA, 02 JULI 2019 | 00:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat suap penanganan perkara penipuan investasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.

Tiga orang itu adalah Sendi Pericho (SPE) dari pihak Swasta, Arih Wira Suranta seorang PNS, dan Tjhun Tje Ming dari pihak Swasta.

Ketiganya dicegah ke luar negeri lantaran tengah didalami penyidik terkait suap yang telah menjerat Asisten Tindak Pidana Umum (Adpidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto alias (AGW).


"KPK lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang dalam penyidikan perkara suap terkait perkara di PN Jakarta Barat, yaitu Sendi Pericho, Arih Wira Suranta, dan Tjhun Tje Ming," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (1/7) malam.

Terkait pencekalan tiga orang tersebut, KPK mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada pihak imigrasi.

"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke Imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Sendy Pericho yang sebelumnya berstatus buronan kini telah diamankan KPK usai menyerahkan diri.

Berdasarkan keterangan yang didapat KPK, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya, yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto kepada Agus.

Dari lima orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) dua di antaranya adalah jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas. Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat OTT, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura dari para pihak yang diamankan.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya