Berita

Ahmad Syaikhu/Net

Nusantara

Syaikhu Bisa Didenda Rp 50 M Kalau Mundur Jadi Cawagub DKI

SENIN, 01 JULI 2019 | 16:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dilema harus dialami kader PKS yang tengah didorong untuk menggantikan Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Sebab, di tengah lama waktu menunggu Pansus Wagub DKI menggelar pemilihan, mereka ternyata tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.

Mantan Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu dihadapkan pada kondisi ini. Bak simalakama, mantan cawagub Jawa Barat yang lolos sebagai anggota DPR dari Dapil Jabar VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta) harus memilih salah satu.

Jika menanggalkan pencalonan sebagai wagub DKI, maka Syaikhu bisa dikenakan denda sebesar Rp 50 miliar.

"Pokoknya kalau sudah ditetapkan enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar Rp 50 miliar," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus seperti dikutip RMOLJakarta, Senin (1/7).

Bestari menjelaskan, denda tersebut telah tertuang dalam tata tertib (tatib) yang dibuat oleh Pansus. Dia juga menyebut aturan denda puluhan miliar rupiah bagi calon kepala daerah sudah ada dalam Pasal 191 UU 1/2015 dan revisinya UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

PKS mengusulkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu untuk menjadi pendamping Gubernur Anies Baswedan hingga 2022 mendatang.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

UPDATE

PKS-Gerindra Mesra dengan PDIP di Karanganyar

Kamis, 29 Agustus 2024 | 05:50

Bahlil Dinilai Belum Mapan Pimpin Golkar

Kamis, 29 Agustus 2024 | 05:19

Pilkada Purwakarta 2024 Diwarnai Pertarungan Antar Nahdliyin

Kamis, 29 Agustus 2024 | 04:49

Dicap Kebal Hukum, Kejagung Harus Eksekusi Johanes Gluba Gebze

Kamis, 29 Agustus 2024 | 04:17

DPR Minta Polri Belajar dari Peristiwa Kanjuruhan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 03:47

#TangkapMulyono Trending di Medsos

Kamis, 29 Agustus 2024 | 03:14

Ini Masukan Mantan Kabais untuk Independensi Polri

Kamis, 29 Agustus 2024 | 02:58

Jokowi-Sri Sultan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 02:45

Dirut Telkom: Seluruh Bisnis Dijalankan dengan Komitmen Keberlanjutan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 02:15

Fraksi Golkar Usul Revisi Target Lifting Migas di 2030

Kamis, 29 Agustus 2024 | 01:58

Selengkapnya