Berita

Ahmad Syaikhu/Net

Nusantara

Syaikhu Bisa Didenda Rp 50 M Kalau Mundur Jadi Cawagub DKI

SENIN, 01 JULI 2019 | 16:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dilema harus dialami kader PKS yang tengah didorong untuk menggantikan Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Sebab, di tengah lama waktu menunggu Pansus Wagub DKI menggelar pemilihan, mereka ternyata tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.

Mantan Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu dihadapkan pada kondisi ini. Bak simalakama, mantan cawagub Jawa Barat yang lolos sebagai anggota DPR dari Dapil Jabar VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta) harus memilih salah satu.

Jika menanggalkan pencalonan sebagai wagub DKI, maka Syaikhu bisa dikenakan denda sebesar Rp 50 miliar.


"Pokoknya kalau sudah ditetapkan enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar Rp 50 miliar," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus seperti dikutip RMOLJakarta, Senin (1/7).

Bestari menjelaskan, denda tersebut telah tertuang dalam tata tertib (tatib) yang dibuat oleh Pansus. Dia juga menyebut aturan denda puluhan miliar rupiah bagi calon kepala daerah sudah ada dalam Pasal 191 UU 1/2015 dan revisinya UU 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

PKS mengusulkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu untuk menjadi pendamping Gubernur Anies Baswedan hingga 2022 mendatang.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya