Berita

Lucas/Net

Hukum

Vonis Lucas Dipangkas Jadi 5 Tahun, KPK Kasasi Ke MA

SENIN, 01 JULI 2019 | 11:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa terhadap putusan Pengdilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman Lucas, terdakwa kasus tindak pidana menghalang-halangi penyidikan mantan Chairman PT Paramount Enterprise International yang juga petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

KPK berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait pemangkasan masa hukuman Lucas dari tujuh tahun menjadi lima tahun.

Dalam pertimbangan hakim, vonis yang dijatuhkan pada Lucas tidak boleh memiliki perbedaan terlalu tinggi dengan Eddy Sindoro yang divonis empat tahun penjara.


"Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah Penyertaan (deelneming) di sana, sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/7).

Febri menambahkan, kasus Lucas yang telah dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan obstruction of justice (OJ) atau upaya merintangi penyidikan KPK, seharusnya menjadi catatan serius dalam upaya penegakan hukum.

"Karena jika terbukti pelaku kejahatan OJ adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kita bangun," tegas Febri.

"KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Lucas terbukti bersalah menyarankan Eddy Sindoro agar tidak menyerahkan diri kepada KPK dan mengubah status WNI serta paspornya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Lucas 12 tahun penjara subsider Rp 600 juta atas disangkakan pasal 21 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Advokat Lucas.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya