Berita

Bowo Sidik Pangarso/Net

Hukum

Mangkir, Anggota DPR M Nasir Dipanggil Lagi Ke KPK

SENIN, 01 JULI 2019 | 10:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi VII DPR, Mohammad Nasir terkait dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan.

Adik dari Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nasaruddin itu dipanggil lantaran mangkir pada jadwal pemeriksaan pekan lalu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung) pihak swasta," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keteranganya di Jakarta, Senin (1/7).


Febri mengatakan, penyidikan ini dilakukan untuk menindaklanjuti penggeledahan yang dilakukan tim KPK pada (4/5) lalu terkait pengembangan perkara anggota Komisi VI DRP, Bowo Sidik Pangarso.

Selain Nasir, KPK juga memeriksa staf ahlinya, Ratia Pitria Ningsi kemudian tiga orang pihak swasta yaitu Kelik Tuhu Priambodo, Tajudin, dan Novi Novalina.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut pupuk yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Dalam perkara ini, KPK menduga uang Rp 6,5 miliar terkait gratifikasi. Uang senilai ini termasuk bagian dari total Rp8,45 miliar yang ditemukan KPK di dalam puuhan ribu amplop. Sedangkan uang Rp 1,5 miliar lainnya diduga diperoleh Bowo dari Marketing Manager HTK, Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya