Berita

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (tengah)/RMOL

Hukum

Dua Oknum Jaksa Yang Kena OTT KPK Ditangani Kejagung, Ini Alasannya

MINGGU, 30 JUNI 2019 | 00:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dua Jaksa Kejati DKI Jakarta yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. Ia menjelaskan, penyerahan dua oknum Jaksa tersebut lantaran KPK masih melakukan identifikasi lebih lanjut terkait bukti yang dinilai belum kuat.

"Yang ditetapan tersangka akan dikerjakan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi), kami masih butuh keterangan dari pihak lain, salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).


Selain itu, lanjut Laode, pelimpahan proses hukum terhadap dua oknum Jaksa itu dilakukan dalam rangka koordinasi, supervisi, trigger mechanism antara KPK dan Kejaksaan selaku mitra strategis KPK.

"Karena fungsi trigger inilah maka KPK merasa perlu untuk bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu bisa dierjakan secara bersama-sama. Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK, tapi kepolisian, kejaksaan, dan KPK," lanjut Syarif.

Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka, dua jaksa yang ditangkap tim penindakan KPK akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejagung. Sebab dua orang oknum Jaksa tersebut mesti didalami apakah akan dikenakan sanksi etik atau pidana khusus.

"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana. Untuk pidananya ini ditangani oleh Pidsus, untuk etik ditangani Jamwas (pengawasan)," demikian Jan Samuel.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan lima orang pada OTT Jumat (28/6). Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Saat ini, tiga orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE), dan dua orang pengacara bernama Alvin Suherman (AVS).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya