Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

ICW: Dua Oknum Jaksa Yang Di-OTT Itu Domain KPK, Bukan Kejaksaan Agung

SABTU, 29 JUNI 2019 | 18:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait permintaan sejumlah pihak yang menyarankan agar oknum jaksa yang diciduk KPK ditangani Kejaksaan.

Peneliti ICW Kurnia mengatakan, saran tersebut yang dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR Taufiqul Hadi dan Jaksa Agung HM Prasetyo itu menabrak aturan.

Pasalnya, Kurnia menilai landasan hukum kasus dua oknum jaksa yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK hanya berdasarkan MoU tahun 2017 tidak kuat secara hukum.


"Pada dasarnya MoU itu tidak ada di struktur peraturan perundang-undangan. Sudah jelas di UU KPK bahwa memang itu domain KPK untuk menindak penegak hukum yang terlibat dalam perkara kasus korupsi," tegas Kurnia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (29/6).

Kurnia menilai keinginan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi III agar kasus oknum Jaksa ditangani oleh Kejagung sarat muatan politik. Sebab, jika landasan Kejagung hanya bersandar pada MoU tahun 2017 tidak mengikat secara hukum.

"Baiknya memang tidak ada intervensi dari wilayah politik. Ini bukan urusan politik tapi murni penegakkan hukum. Saya rasa MoU itu tidak ada kekuatan hukum yang mengikat," kata Kurnia.

Sederhana saja, lanjut Kurnia, yang melakukan tangkap tangan dua oknum Jaksa Kejati DKI berinisial YSP dan YP itu adalah tim penindakan KPK. Karenanya, lebih tepat perkara dugaan korupsi oknum tersebut ditangani oleh KPK.

"Karena memang itu sudah menjadi domain KPK. Tidak ada urgensi sebenernya untuk ditangani oleh Kejaksaan, apapun alasannya. Yang memimpin tangkap tangan itu kan KPK," demikian Kurnia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya