Berita

Maruf Amin/Net

Publika

MK, Ngono Yo Ngono Ning Ojo Keterlaluan Nekatnya

SABTU, 29 JUNI 2019 | 14:57 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

UNTUK menyelamatkan status Calon Presiden nomor urut 01 Prof. Maruf Amin dari gugatan didiskualifikasi, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa membantah argumentasi bahwa anak peresuhaan BUMN itu adalah juga BUMN, karena sudah amat telak aturannya termasuk yang ditanda-tangani Presiden Joko Widodo sendiri.

Karena itu MK harus cari alasan lain yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada bank-bank syariah itu bukan organ perusahaan.

Argumentasi yang tidak masuk akal dan dipaksakan, pokoknya asal menolak gugatan paslon 02 Prabowo-Sandi yang menuntut Cawapres Maruf Amin didiskualifikasi karena jabatannya di BUMN atau anak perusahaan BUMN yang dalam hal ini adalah di Dewan Pengawas Syariah (DPS).


Padahal keberadaan DPS itu harus dan wajib ada pada bank syariah seperti halnya keberadaan direksi dan Komisarisnya. DPS tidak bisa disepadankan dengan akuntan publik dan lain-lain yang sifatnya optional seperti argumentasi majelis hakim MK. Makanya pengangkatan dan pemberhentian anggota DPS juga harus melalui RUPS seperti halnya direksi dan komisaris.

Dalam RUPS tahunan bank syariah, DPS juga memberikan laporannya seperti halnya direksi dan komisaris. Jadi pada bank syariah, keberadaan DPS bukan optional tapi keharusan mutlak dan juga harus mendapatkan persetujuan OJK, sama halnya dengan personalia direksi dan komisaris.

Sedangkan penunjukan akuntan publik, penasihat hukum ataupun pengangkatan karyawan pada bank syariah tidak perlu melalui proses dan persetujuan OJK. Dengan demikian jelas DPS itu organ resmi pada bank bank syariah.

Jadi majelis hakim MK salah ketika mengatakan/berpendapat bahwa jabatan atau posisi DPS yang dijabat oleh Maruf Amin bukan pejabat perusahaan (dalam hal ini pada BUMN maupun anak perusahaan BUMN).

Amar putusan majelis hakim MK ini saya yakin akan bikin pusing OJK dan para pemegang saham bank syariah karena bertentangan dengan aturan dan praktik yang berlaku. Meski begitu, saya kira masyarakat bank syariah akan memilih tetap berjalan seperti sekarang ini dan "terpaksa" meninggalkan putusan MK itu.

Anggap saja putusan itu hanya berlaku khusus untuk menyelamatkan Maruf Amin daripada harus merusak aturan bank syariah yang sudah berlaku.

Saya kira seandainya pun Maruf Amin menjabat komisaris (bukan DPS) pada bank syariah, bukan tidak mungkin majelis hakim MK ini akan cari argumentasi lain misalnya komisaris bukanlah direksi yang menjalankan perusahaan sehari-hari, atau mungkin argumentasi apalah yang penting gugatan paslon 02 harus ditolak.

Kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara yang sedang merosot, baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif menjadi "sempurna" dengan putusan MK yang nekad ini.

Kata para pendiri bangsa, meski aturan yang tertulis sudah baik, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah semangat para penyelenggara negaranya. Orang dulu bilang, pak hakim, ngono yo ngono ning ojo ngono. Kebangetan!

Penulias adalah mantan Menteri Keuangan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya