Berita

Petani kelapa sawit/Net

Nusantara

Sudah Saatnya Petani Sawit Nikmati Dana Pungutan CPO

SABTU, 29 JUNI 2019 | 08:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono mengatakan dana peremajaan sawit rakyat mesti ditanggung semuanya oleh pemerintah. Karena dengan dana Rp 25 juta per hektar yang selama ini diberikan tidak cukup.

"Toh dana itu bersumber dari sawit bukan dari sumber lain," ujar Setiyono dalam jumpa pers "Alokasi Dana Sawit Salah Kaprah" di Ke-Kini Cafe, Jakarta, Jumat (28/6).

Selain Setiyono, jumpa pers dihadiri Mansuetus Darto (Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit), Gamal Nasir (pembina ASPEKPIR/tokoh petani sawit),, Pahala Sibuea (Wakil Ketua Umum Samade), Alvian Arahman (Ketua Umum Apkasindo), dan Vincentius Haryono (petani sawit, anggota SPKS Tanjabar, Jambi).


Jelas Setiyono, selama ini industri sudah menikmati insentif biodiesel, sehingga sudah saatnya petani menikmati dana pungutan CPO (Crude Palm Oil). Menurutnya, lahan milik petani 43 persen dari luas lahan perkebunan kelapa sawit nasional, tetapi porsi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk petani masih terlalu kecil.

Diketahui, sejak Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP-Sawit) pada tahun 2015, BPDP-Sawit sudah mengumpulkan dana kurang lebih sekitar Rp 43 triliun dari potongan penjualan ekspor CPO.

Pengunaan dana yang dikumpulkan tersebut tidak banyak memberikan dampak kepada petani sawit karena dana pungutan sawit lebih banyak digunakan untuk memenuhi insentif mandatori biodiesel. Total insentif yang diterima oleh produsen biodiesel sekitar Rp 38,7 triliun dalam periode 2015-2019 atau rata-rata insentif mencapai Rp 7-8 triliun per tahun, sementara untuk ke petani disalurkan melalui dana replanting hanya sekitar Rp 702 miliar sampai dengan tahun 2018 atau sekitar 1,6 persen.

Selain bermasalah pada sisi pengunaanya, pungutan dana sawit juga tidak berdampak secara signifikan kepada kesejahteraan petani sawit seluruh Indonesia. Karena terbukti dengan pungutan 50 dolar AS perton harga tandan buah segar (TBS) petani telah mengalami penurunan sekitar Rp 120 sampai 150 perkilogram.

Karena itu, dapat dikatakan pengunaan dana sawit selama ini alokasinya salah kaprah karena hanya untuk kepentingan industri biodiesel. Alasan industri untuk pasar baru dan stabilisasi harga hanya akal-akalan pemerintah dan industri biodiesel. Sehingga penyetopan pungutan dana sawit yang sudah berjalan dari Desember 2018 sampai dengan saat ini belum tepat untuk diberlakukan kembali sebelum masalah yang ada saat ini dibenahi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), Pahala Sibuea mengatakan, UU 39/2014 tentang Perkebunan dimana pasal 3 ayat A mengamanatkan tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan pasal 93 ayat 3,4 dan 5 tentang pungutan dan pemanfaatan dana perkebunan. Peraturan Pemerintah 24/2015 tentang pungutan dana perkebunan dimana pada bab II pasal 9 sd pasal 15 mengamanatkan tentang penggunaan dan pemanfaatan pungutan dana perkebunan.

Sudah 4 tahun berjalan PP 24/2015 ini kenyataannya belum dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat khususnya petani sawit, sungguh ironis dari tahun ke tahun petani mendapatkan tekanan harga TBS, dan sungguh ironis negara ini yang notabenenya penghasil CPO alias minyak sawit mentah terbesar di dunia masih mengimpor minyak goreng.

Menurutnya, sudah saatnya kita mereview PP 24/2015 dan Perpres 61/2015, untuk mendorong petani menjadi pelaku hiirisasi yang diwadahi kelembagaan petani dengan memanfaatkan dana pungutan sawit. Hal ini dapat direalisasikan karena potensi petani dengan total lahan sawit nasional sebesar 43 persen dan total produksi CPO & PKO Nasional sebesar 36 persen, dapat memenuhi kebutuhan nasional terhadap pangan, minyak nabati maupun biodisel.

"Kami mengharapkan adanya terobosan baru tehadap pengalokasian dana sawit yang keberpihakan terhadap petani yang lebih besar dan bukan semu sebagaimana yang dirasakan oleh petani selama ini. Perlu diketahui juga bahwa petani secara tidak langsung menyumbang terhadap pungutan dana sawit ini," demikian Pahala seperti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya