Berita

Petani kelapa sawit/Net

Nusantara

Sudah Saatnya Petani Sawit Nikmati Dana Pungutan CPO

SABTU, 29 JUNI 2019 | 08:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono mengatakan dana peremajaan sawit rakyat mesti ditanggung semuanya oleh pemerintah. Karena dengan dana Rp 25 juta per hektar yang selama ini diberikan tidak cukup.

"Toh dana itu bersumber dari sawit bukan dari sumber lain," ujar Setiyono dalam jumpa pers "Alokasi Dana Sawit Salah Kaprah" di Ke-Kini Cafe, Jakarta, Jumat (28/6).

Selain Setiyono, jumpa pers dihadiri Mansuetus Darto (Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit), Gamal Nasir (pembina ASPEKPIR/tokoh petani sawit),, Pahala Sibuea (Wakil Ketua Umum Samade), Alvian Arahman (Ketua Umum Apkasindo), dan Vincentius Haryono (petani sawit, anggota SPKS Tanjabar, Jambi).


Jelas Setiyono, selama ini industri sudah menikmati insentif biodiesel, sehingga sudah saatnya petani menikmati dana pungutan CPO (Crude Palm Oil). Menurutnya, lahan milik petani 43 persen dari luas lahan perkebunan kelapa sawit nasional, tetapi porsi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk petani masih terlalu kecil.

Diketahui, sejak Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP-Sawit) pada tahun 2015, BPDP-Sawit sudah mengumpulkan dana kurang lebih sekitar Rp 43 triliun dari potongan penjualan ekspor CPO.

Pengunaan dana yang dikumpulkan tersebut tidak banyak memberikan dampak kepada petani sawit karena dana pungutan sawit lebih banyak digunakan untuk memenuhi insentif mandatori biodiesel. Total insentif yang diterima oleh produsen biodiesel sekitar Rp 38,7 triliun dalam periode 2015-2019 atau rata-rata insentif mencapai Rp 7-8 triliun per tahun, sementara untuk ke petani disalurkan melalui dana replanting hanya sekitar Rp 702 miliar sampai dengan tahun 2018 atau sekitar 1,6 persen.

Selain bermasalah pada sisi pengunaanya, pungutan dana sawit juga tidak berdampak secara signifikan kepada kesejahteraan petani sawit seluruh Indonesia. Karena terbukti dengan pungutan 50 dolar AS perton harga tandan buah segar (TBS) petani telah mengalami penurunan sekitar Rp 120 sampai 150 perkilogram.

Karena itu, dapat dikatakan pengunaan dana sawit selama ini alokasinya salah kaprah karena hanya untuk kepentingan industri biodiesel. Alasan industri untuk pasar baru dan stabilisasi harga hanya akal-akalan pemerintah dan industri biodiesel. Sehingga penyetopan pungutan dana sawit yang sudah berjalan dari Desember 2018 sampai dengan saat ini belum tepat untuk diberlakukan kembali sebelum masalah yang ada saat ini dibenahi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), Pahala Sibuea mengatakan, UU 39/2014 tentang Perkebunan dimana pasal 3 ayat A mengamanatkan tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan pasal 93 ayat 3,4 dan 5 tentang pungutan dan pemanfaatan dana perkebunan. Peraturan Pemerintah 24/2015 tentang pungutan dana perkebunan dimana pada bab II pasal 9 sd pasal 15 mengamanatkan tentang penggunaan dan pemanfaatan pungutan dana perkebunan.

Sudah 4 tahun berjalan PP 24/2015 ini kenyataannya belum dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat khususnya petani sawit, sungguh ironis dari tahun ke tahun petani mendapatkan tekanan harga TBS, dan sungguh ironis negara ini yang notabenenya penghasil CPO alias minyak sawit mentah terbesar di dunia masih mengimpor minyak goreng.

Menurutnya, sudah saatnya kita mereview PP 24/2015 dan Perpres 61/2015, untuk mendorong petani menjadi pelaku hiirisasi yang diwadahi kelembagaan petani dengan memanfaatkan dana pungutan sawit. Hal ini dapat direalisasikan karena potensi petani dengan total lahan sawit nasional sebesar 43 persen dan total produksi CPO & PKO Nasional sebesar 36 persen, dapat memenuhi kebutuhan nasional terhadap pangan, minyak nabati maupun biodisel.

"Kami mengharapkan adanya terobosan baru tehadap pengalokasian dana sawit yang keberpihakan terhadap petani yang lebih besar dan bukan semu sebagaimana yang dirasakan oleh petani selama ini. Perlu diketahui juga bahwa petani secara tidak langsung menyumbang terhadap pungutan dana sawit ini," demikian Pahala seperti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya