Berita

Pesawat Garuda/Net

Bisnis

Garuda Indonesia Sepenuhnya Yakin Dengan Pemeriksaan Auditor KAP BOD

JUMAT, 28 JUNI 2019 | 21:50 WIB | LAPORAN:

PT Garuda Indonesia (Persero) percaya bahwa hasil pemeriksaan auditornya telah melakukan proses audit sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Hal itu disampaikan Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/6).

"Laporan Keuangan Garuda Indonesia Audited 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (KAP BDO), dan kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme," ujarnya.

Pihaknya menegaskan, laporan keuangan yang  disajikan oleh auditor tersebut sama sekali tidak ada campur tangan oleh pihak mana pun, termasuk dari pihak direksi.

"Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," tuturnya.

Ia mengatakan, KAP BDO ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester 2 tahun 2018.

"Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat  wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018," lanjutnya.

Lanjut Ikhsan, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama, dengan pihaknya akan selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia  (Persero) Tbk  dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sanksi tersebut diberikan setelah Kemenkeu, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Serbu Kuliner Minang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:59

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Obor Api Abadi Mrapen untuk Rakernas IV PDIP Tiba di Batang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:28

Mubadala Energy Kembali Temukan Sumur Gas Baru di Laut Andaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:59

Rocky Gerung Dicap Perusak Bangsa oleh Anak Buah Hercules

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:41

Deal dengan Kanada

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:24

Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:04

Zulhas Dorong Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Forum APEC

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:40

DPR: Kalau Saya Jadi Nadiem, Saya Sudah Mengundurkan Diri

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:20

2 Kapal dan 3 Helikopter Polairud Siap Amankan KTT WWF

Minggu, 19 Mei 2024 | 00:59

Selengkapnya