Berita

Foto: RMOL

Hukum

Korupsi Pengadaan BBM HSD Di PLN, Kerugian Negara Ditaksir Rp 188 Miliar

JUMAT, 28 JUNI 2019 | 11:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

RMOL. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri resmi menahan mantan Direktur Energi PLN periode 2012, Nur Pamudji (NP) selama 120 hari ke depan atas kasus dugaan korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) alias solar.

Dalam perkara ini, Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Djoko Poerwanto, NP diduga melakukan penunjukkan langsung atas pengadAAN BBM jenis HSD di PT PLN.

"Ketika itu NP melakukan pertemuan dengan HW selaku Presdir PT Trans Pacifik Petrochemical Indotama (TPPI) sebelum lelang untuk membahas pasokan kebutuhan PLN atas jenis BBM HSD,” kata Djoko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/6).


Selepas pertemuan itu, lanjut Djoko, NP memerintahkan panitia lelang pengadaan untuk memenangkan Tuban Konsorsium di mana PT TPPI sebagai leader pemasok utama Solar kepada PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan.

"Padahal Tuban konsorsium, tidak layak dan dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang kontrak dengan jangka waktu empat tahun," jelas Djoko.

Setelah ditunjuk sebagai pemenang tender pengadaan, Tuban konsorsium yang diketuai oleh PT TPPI tidak menjalankan perjanjian sesuai kontraknya dengan PT PLN yakni memasok Solar kepada dua PLTGU

"Atas kegagalan pasokan tersebut PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PLN mengalami kerugian," urai Djoko.

Akibat dari ketidakberesan kontrak tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 188 miliar.

Namun, Bareskrim hanya berhasil menyita uang hasil korupsi itu sebesar Rp 173 miliar yang selanjutnya ditunjukan kepada awak media.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 60 orang saksi. Adapun tersangka NP dijerat dengan pasal 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Djoko menjelaskan, berkas perkara NP telah dinyatakan lengkap alias P21. Rencananya pada Rabu (10/7) mendatang dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pelaku dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya