Berita

Foto: RMOL

Hukum

Korupsi Pengadaan BBM HSD Di PLN, Kerugian Negara Ditaksir Rp 188 Miliar

JUMAT, 28 JUNI 2019 | 11:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

RMOL. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri resmi menahan mantan Direktur Energi PLN periode 2012, Nur Pamudji (NP) selama 120 hari ke depan atas kasus dugaan korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) alias solar.

Dalam perkara ini, Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Djoko Poerwanto, NP diduga melakukan penunjukkan langsung atas pengadAAN BBM jenis HSD di PT PLN.

"Ketika itu NP melakukan pertemuan dengan HW selaku Presdir PT Trans Pacifik Petrochemical Indotama (TPPI) sebelum lelang untuk membahas pasokan kebutuhan PLN atas jenis BBM HSD,” kata Djoko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/6).


Selepas pertemuan itu, lanjut Djoko, NP memerintahkan panitia lelang pengadaan untuk memenangkan Tuban Konsorsium di mana PT TPPI sebagai leader pemasok utama Solar kepada PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan.

"Padahal Tuban konsorsium, tidak layak dan dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang kontrak dengan jangka waktu empat tahun," jelas Djoko.

Setelah ditunjuk sebagai pemenang tender pengadaan, Tuban konsorsium yang diketuai oleh PT TPPI tidak menjalankan perjanjian sesuai kontraknya dengan PT PLN yakni memasok Solar kepada dua PLTGU

"Atas kegagalan pasokan tersebut PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PLN mengalami kerugian," urai Djoko.

Akibat dari ketidakberesan kontrak tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 188 miliar.

Namun, Bareskrim hanya berhasil menyita uang hasil korupsi itu sebesar Rp 173 miliar yang selanjutnya ditunjukan kepada awak media.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 60 orang saksi. Adapun tersangka NP dijerat dengan pasal 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Djoko menjelaskan, berkas perkara NP telah dinyatakan lengkap alias P21. Rencananya pada Rabu (10/7) mendatang dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pelaku dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya