Berita

Sofyan Basir/Net

Hukum

Sekjen Prodem: Pasal Permufakatan Jahat Untuk Sofyan Basir Seperti Dipaksakan

JUMAT, 28 JUNI 2019 | 08:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penetapan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir terkait, dipertanyakan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

"Adakah negara rugi? kemudian apakah ada aliran dana ke Sofyan Basir. Kan tidak ada, artinya putus, walaupun proyek berjalan, tapi tidak ada aliran dana ke Dirut PLN. Mereka hanya menindaklanjuti kerjasama tersebut," kata Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Satyo Purwanto di Jakarta, Kamis (27/6).


Berbeda halnya, menurut Satyo, jika ada aliran dana ke Sofyan Basir untuk meloloskan proyek tersebut.

Justru menurut Satyo, di eranya kepemimpinan Sofyan, PLN terus melakukan efisiensi uang negara dibandingkan sebelumnya.

"Info yang saya dapat, selama Sofyan Basir menjadi dirut sudah membuat efisiensi PLN sampai 200 triliun. Ini angka yang sangat besar," jelasnya.

Sofyan seharusnya mendapat penghargaan bukan sebaliknya dipaksakan dengna pasal membantu permufakatan jahat.

"Pasal yang belum pernah digunakan dalam sejarah KPK dan seperti sangat dipaksakan, ada apa dengan KPK," tanya dia.

Menurutnya, Sofyan hanyalah korban dari kebijakan yang sembrono dan lemahnya fungsi pencegahan KPK.

"Sebaiknya KPK  memeriksa dan menangkap orang-orang yang sudah jelas merugikan negara. Banyak kasus yang jelas-jelas merampok uang negara, tapi penanganannya masih loyo," kritiknya.

Satyo mengingatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi.

"Itu karena banyak penyidikan yang sewenang-wenang,” ujarnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya