Berita

Sofyan Basir/Net

Hukum

Sekjen Prodem: Pasal Permufakatan Jahat Untuk Sofyan Basir Seperti Dipaksakan

JUMAT, 28 JUNI 2019 | 08:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penetapan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir terkait, dipertanyakan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

"Adakah negara rugi? kemudian apakah ada aliran dana ke Sofyan Basir. Kan tidak ada, artinya putus, walaupun proyek berjalan, tapi tidak ada aliran dana ke Dirut PLN. Mereka hanya menindaklanjuti kerjasama tersebut," kata Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Satyo Purwanto di Jakarta, Kamis (27/6).


Berbeda halnya, menurut Satyo, jika ada aliran dana ke Sofyan Basir untuk meloloskan proyek tersebut.

Justru menurut Satyo, di eranya kepemimpinan Sofyan, PLN terus melakukan efisiensi uang negara dibandingkan sebelumnya.

"Info yang saya dapat, selama Sofyan Basir menjadi dirut sudah membuat efisiensi PLN sampai 200 triliun. Ini angka yang sangat besar," jelasnya.

Sofyan seharusnya mendapat penghargaan bukan sebaliknya dipaksakan dengna pasal membantu permufakatan jahat.

"Pasal yang belum pernah digunakan dalam sejarah KPK dan seperti sangat dipaksakan, ada apa dengan KPK," tanya dia.

Menurutnya, Sofyan hanyalah korban dari kebijakan yang sembrono dan lemahnya fungsi pencegahan KPK.

"Sebaiknya KPK  memeriksa dan menangkap orang-orang yang sudah jelas merugikan negara. Banyak kasus yang jelas-jelas merampok uang negara, tapi penanganannya masih loyo," kritiknya.

Satyo mengingatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi.

"Itu karena banyak penyidikan yang sewenang-wenang,” ujarnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya