Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Mahkamah Agung AS Tolak Penambahan Pertanyaan Dalam Lembar Sensus

JUMAT, 28 JUNI 2019 | 07:05 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump tidak memberikan penjelasan yang memadai atas rencananya untuk menambah pertanyaan kewarganegaraan pada sensus 2020.

Pemerintah Amerika Serikat berargumen bahwa menambahkan pertanyaan yang mengharuskan orang untuk ikut serta dalam sensus untuk menyatakan, apakah mereka warga negara diperlukan untuk menegakkan hukum hak pilih dengan lebih baik. Lawan politik menilai bahwa pertanyaan itu bermotif politik.

Hakim-hakim di Mahkamah Agung kemudian sebagian menguatkan keputusan federal yang membatasi pertanyaan dalam kemenangan untuk sekelompok negara dan organisasi-organisasi hak-hak imigran yang menentang rencana tersebut.


Sensus sendiri disyaratkan oleh Konstitusi Amerika Serikat, dan digunakan untuk membagikan kursi di DPR Amerika Serikat dan mendistribusikan sekitar 800 miliar dolar AS dalam dana federal.

Selain itu, seperti dimuat Al Jazeera, data sensus juga dibutuhkan untuk bisnis yang bergantung pada data sensus untuk membuat keputusan strategis yang kritis, termasuk tempat berinvestasi modal.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya