Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Sekjen PAN, Eddy Soeparno menganggap putusan itu sebagai buah proses sengketa yang konstitusional.
"PAN menghormati dan menerima dengan baik hasil putusan MK karena itu adalah sebuah proses yang sudah ditetapkan dan konstitusional," ujarnya di Kantor DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (27/6)
Sebagai partai politik, kata Eddy, PAN juga mengucapkan selamat kepada pasangan petahana Joko Widodo-Maruf Amin yang otomatis ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024.
"Kami dalam hal ini mengucapkan selamat kepada bapak Joko widodo dan bapak Maruf Amin yang akan menjabat presiden dan wapres RI periode 2019-2024," ungkapnya.
Eddy berharap kepada Jokowi-Maruf untuk bisa menjadi pimpinan dan tauladan bagi masyarakat Indonesia seluruhnya di mana sebelumnya terpolarisasi selama Pilpres 2019.
Sementara kepada para pendukung dan relawan Prabowo-Sandi, Eddy berpesan untuk taat kepada putusan MK sebagaimana pesan dari Prabowo.
"Dan kami memohon agar seluruh rakyat Indonesia bisa mendukung pemerintahan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh MK dalam putusannya pada malam hari ini," demikian Eddy.