Berita

Sofyan Basir (rompi oranye) saat tiba di Gedung KPK/RMOL

Hukum

KPK Telusuri Peran Sofyan Basir Dalam 4 Sumber Gratifikasi Bowo Sidik

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 16:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirut PLN (nonaktif) Sofyan Basir terkait suap distribusi pupuk menggunakan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Sofyan yang juga berstatus tersangka suap PLTU Riau-1 ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung alias IND dalam perkara suap distribusi pupuk.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menelusuri pengetahuan Sofyan dalam kasus gratifikasi yang diterima Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso (BSP), yang telah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.


"Sofyan Basir diperiksa dalam penyidikan untuk tersangka IND. Ini merupakan bagian dari penelurusan asal usul gratifkasi yang diterima BSP," kata Febri kepada waratawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (27/6).

Pantauan Kantor Berita RMOL di lokasi, Sofyan memasuki gedung KPK sejak pukul 13.20 WIB dan tak selang beberapa lama, Bowo Sidik pun memasuki gedung KPK. Keduanya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan borgol di tangannya.

Pukul 14.35 WIB, Bowo keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Ia memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Sementara Sofyan hingga saat ini belum nampak keluar dari gedung lembaga antirasuah itu.

Sebelumnya, KPK mengungkap ada empat sumber gratifikasi yang diterima oleh Bowo yang diduga terkait kasus distribusi pupuk. Namun, KPK belum menjelaskan empat sumber gratifikasi tersebut lantaran masih dalam proses penyidikan.

"Kami sedang mendalami beberapa hari ini sumber-sumber dana gratifikasi terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso) tersebut. Sampai saat ini setidaknya teridentifikasi sekitar empat sumber atau empat keterkaitan dana gratifikasi tersebut," kata Febri pada Rabu (26/6) malam.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung alias (IND), dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya telah diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar.

Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019 dan telah dimasukkan kedalam ratusan ribu amplop cap jempol mirip logo paslon tertentu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya