Berita

Rudy Ramli/RMOL

Hukum

Dugaan Penyelewengan, KPK Diminta Selidiki Pengambilalihan Bank Bali

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 14:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadukan dugaan penyimpangan proses pengambilalihan Bank Bali yang dimerger dengan empat bank hingga menjadi Bank Permata.

"Jadi, ini merupakan lanjutan upaya saya atas permintaan otoritas terkait dalam menghentikan rencana transaksi penjualan saham Bank Permata Tbk oleh Standard Chartered Bank (SCB)," kata Rudy, di Jakarta pada Rabu (26/6).

Menurut Rudy, kasus dugaan penyelewengan pada pengambilalihan Bank Bali itu perlu diinvestigasi oleh KPK. Sebab ada indikasi proses transaksi pengambilalihan saham yang cacat hukum.


"Saya rasa ini momen yang baik bagi KPK untuk mengungkap adanya kerugiaan negara pada proses pegambil alihan saham oleh SCB. Sebenarnya negara tidak perlu mengalami kerugian sampai triliunan rupiah karena pada dasarnya Bank Bali ini sangat sehat, bahkan sejak krisis 1997-1998. Maka itu, keuangannya juga sangat likuid," kata Rudy.

Namun, lanjut Rudy, kondisi itu berubah terutama saat Bank Bali terjerumus menjadi Bank Rekap. Terlebih, waktu itu beberapa pejabat BI meminta untuk membantu bank yang kesulitan likuiditas.

Atas dorongan itu, sebutnya, Bank Bali mengucurkan pinjaman dana  antar bank ke Bank Umum Nasional yang jumlahnya mencapai 1,3 triliun.

"Sebanyak Rp 946 miliar di antaranya tidak bisa ditagih. Di sini saya merasa dijerumuskan oleh oknum pejabat BI yang mendorong-dorong tadi. Akibatnya, saat itu terjadi rentetan peristiwa yang mengakibatkan Bank Bali harus ikut direkap senilai Rp 1,4 triliun," ungkap Rudy.

Selama program rekap, Bank Bali di bawah penanganan BPPN selalu menunjuk SCB untuk menangani dan menyehatkan. Pada praktiknya, SCB justru meminta BPPN untuk menjadikan Bank Bali BTO.

Rudy menjelaskan, dirinya kerap menemukan indikasi adanya konspirasi pejabat BPPN dan SCB selama proses BTO. Dari sini lah menurutnya negara mengalami kerugian biaya rekap mencapai Rp 11,9 triliun.

"Inilah yang saya maksud terjadi kerugiaan negara yang disebabkan konspirasi pejabat-pejabat BPPN dan SCB. Makanya, KPK harus bisa menyelidiki proses ini," katanya.

Lebih dari itu, kata Rudy, setelah direstrukturisasi dengan dana Rp 11,9 triliun, BPPN memberi kesempatan pada SCB untuk membeli saham bank merger hasil restrukturisasi senilai Rp 2,77 Triliun. Padahal, biaya rekap yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 11,89 T.

"Artinya, penjualan saham Bank Permata menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 9,12 triliun. Ada satu bukti yang bisa dipakai untuk memulai memeriksa kasus ini. Dalam laporan keuangan SCB tahun 2006, terungkap ada satu note tentang kepemilikan SCB di Bank Permata, yakni there are no capital commitments realated to the groups Investment in Permata," demikian Rudy.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya