Berita

Pelabuhan/Net

Hukum

Kuasa Hukum KBN: Ada Yang Nodai Investasi Di Pelabuhan Marunda

KAMIS, 27 JUNI 2019 | 00:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) diprediksi bakal mengalami kerugian hingga Rp 55,8 triliun jika perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda tidak dibatalkan.

Prediksi itu sebagaimana disampaikan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel, Johnny & Rekan (KJPP IJR) PT. Sucofindo, Immanuel Sitompul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6).

"“Dari sisi mekanisme penilaian aset, dapat diprediksi potensi kerugian PT KBN senilai Rp 55,8 triliun," tuturnya.


Potensi kerugian itu kemudian diamini oleh pengacara PT KBN, Hamdan Zoelva. Dia lantas menguraikan kronologi penyebab kerugian tersebut. Menurutnya, kerugian terjadi karena PT Karya Tekni Utama (KTU) telah menodai investasi.

PT KTU, terangnya, merupakan pemenang lelang yang diselenggarakan oleh PT. KBN. Kemudian keduanya menyepakati untuk membuat perusahan bersama yang diberi nama PT. KCN, dengan porsi saham yang sama.

"Proporsi saham ini telah disepakati kedua belah pihak dan disahkan dalam RUPSLB PT. KCN namun sampai sekarang PT. KTU tidak pernah melakukan penyetoran atas saham baik berupa uang ataupun bangunan Pier I hingga saat ini," ungkap Hamdan.

Sementara di satu sisi, PT KTU yang belum menyetorkan kewajiban modal saham, melakukan pembangunan pelabuhan Merunda tanpa izin dari PT. KBN.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemilik 26 persen saham PT. KBN bahkan telah memerintahkan PT. KTU untuk berhenti melakukan pembangunan Pelabuhan Merunda karena tidak memiliki izin reklamasi dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(Amdal)

"Dalam hal ini, PT. KTU sama saja mengambil aset negara," terangnya.

Masalah tidak cukup sampai di situ. PT. KCN di bawah kendali perintah PT. KTU melakukan kerjasama dengan KSOP V Marunda tanpa persetujuan PT. KBN. Dalam perjanjian tersebut ada 2 pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KTU. Pertama mengubah status pelabuhan Marunda dari pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum. Kedua, mengajukan sertifikat pengelolaan atas nama PT. KCN.

"Berdasarkan Keppres 11/1992 status kawasan tersebut tidak boleh berubah. Jika berubah maka harus atas nama PT. KBN bukan PT. KCN," terangnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya