Berita

Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena dan Presiden Filipina Rodrigo Duterte/Net

Dunia

Mencontoh Duterte, Presiden Sri Lanka Teken Surat Perintah Eksekusi Empat Pelanggar Kasus Narkoba

RABU, 26 JUNI 2019 | 23:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena menandatangani surat perintah eksekusi untuk empat pelanggar narkoba pada Rabu (26/6). Keempat orang itu akan menjadi yang pertama dieksekusi dalam beberapa dekade terakhir di pulau tersebut.

Sirisena mengatakan, dia menyelesaikan formalitas untuk mengakhiri moratorium 42 tahun tentang hukuman mati. Dia menilai, hukuman mati diperlukan untuk menekan perdagangan narkotika yang merajalela.

"Saya telah menandatangani surat perintah kematian untuk empat orang. Mereka belum diberitahu. Kami belum ingin mengumumkan nama-nama itu karena itu dapat menyebabkan kerusuhan di penjara," kata Sirisena, seperti dimuat Al Jazeera.


Dia tidak mengatakan kapan eksekusi akan dilakukan dan hanya mengatakan bahwa eksekusi akan dilakukan segera.

Sirisena lebih lanjut mengatakan, saat ini ada ada 200.000 pecandu narkoba di negara itu dan 60 persen dari 24.000 populasi penjara adalah pelanggar narkoba.

Keputusan Sirisena diambil selang sehari setelah Amnesty International menyatakan kekhawatirannya atas laporan media tentang persiapan untuk melanjutkan eksekusi.

"Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena harus segera menghentikan rencananya untuk melanjutkan eksekusi," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.

Amnesty menyebut, Sri Lanka merupakan merupakan negara yang ikut ambil bagian dalam konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik, yang menetapkan penghapusan hukuman mati sebagai tujuan yang harus dicapai oleh negara-negara.

Langkah Sirisena untuk membawa kembali hukuman mati telah diumumkan sejak awal tahun ini. Dia mengumumkan negara itu akan melakukan eksekusi pertama dalam beberapa dasawarsa. Dia secara terbuka menyatakan bahwa dia telah terinspirasi oleh kampanye anti-narkoba versi Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.

Penjahat di Sri Lanka secara teratur diberikan hukuman mati karena pembunuhan, pemerkosaan, dan kejahatan terkait narkoba. Tetapi sejak 1976 hukuman mereka telah diringankan menjadi hukuman seumur hidup.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya