Berita

Dahni Anzar dan Ahmad Fanani/Net

Hukum

Akhirnya, Polda Metro Tetapkan Ahmad Fanani Tersangka Korupsi Dana Kemah Pemuda

RABU, 26 JUNI 2019 | 12:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia.

"Iya betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).

Penetapan ini dikeluarkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyelidikan kasus ini sendiri sudah dimulai jelang Pilpres 2019 tepatnya di penghujung tahun 2018.


"Sudah pasti (ditetapkan tersangka) berdasarkan gelar perkara," ujar Argo.

Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017.

Acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan dilaksanakan oleh Gerakan Pemuda (GP) Anshor dan Pemuda Muhammadiyah ini diduga ada penyelewengan anggaran.

Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah. Hingga akhirnya polisi memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah yakni Dahnil Anzar (ketum Pemuda Muhammadiyah saat itu) dan Ahmad Fanani sendiri.

PP Muhammadiyah lewat PP Pemuda Muhammadiyah sudah mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora pada 23 November 2018 saat awal-awal kasus ini diangkat.

Duit itu adalah terkait acara Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 yang diinisiasi Kemenpora. Oleh Kemenpora, Pemuda Muhammadiyah dibantu Rp 2 miliar sementara GP Ansor Rp 3 miliar.

Ada dua alasan pihaknya mengembalikan uang tersebut. Pertama, soal harga diri. Pemuda Muhammadiyah sangat lantang menyuarakan pemberantasan korupsi misalnya dengan mendirikan Madrasah Antikorupsi. Namun, Pemuda Muhammadiyah diframing seolah-olah melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua, ada ketidaksesuaian antara poin-poin yang disepakati dalam kontrak kerjasama dengan realisasi kegiatan. Misalnya, kegiatan yang diajukan Pemuda Muhammadiyah adalah Pengajian Akbar dan digelar di beberapa titik, tapi faktanya apel dan hanya dipusatkan di satu titik yaitu Prambanan, Sleman.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya