Berita

Foto: RMOL

Hukum

Kasus Suap Izin Tinggal WNA, KPK Panggil 2 PNS Imigrasi Mataram

RABU, 26 JUNI 2019 | 10:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang PNS Imigrasi Klas I Mataram terkait kasus suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Mereka adalah Guna Putra Manik dan Ayyub Abdul Muqsith selaku penelaah data keimigrasian.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LIL (Liliana Hidayat)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/6).


Selain Liliana, KPK juga telah menetapkan dua tersangka  lainnya. Yakni Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie serta Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor lmigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.

Kasus ini bermula saat Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua orang WNA berinisial BGW dan MK. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus menggunakan visa sebagai turis biasa tetapi malah bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Liliana selaku perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok mencoba mencari cara dengan melobi PPNS Kantor Imigrasi Klas I Mataram agar proses hukum kedua WNA tersebut tidak berlanjut.

Liliana menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus tersebut. Namun Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. Setelah bernegosiasi, kedua pihak akhirnya sepakat dengan nilai suap Rp 1,2 miliar.

Kurniadie dan Yusriansyah selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sedangkan, LIL selaku pihak pemberi dijerat pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya