Berita

Istana Negara/Net

Hukum

Pemerintah Harus Tepati Janji Yang Dibuat

SELASA, 25 JUNI 2019 | 23:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah harus menghormati setiap perjanjian yang mengikat dan jaminan hukum yang telah diberikan kepada perorangan, dalam hal ini pengusaha.

Penegerasan itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menanggapi penetapan tersangka pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penetapan itu dirasa menyalahi perjanjian yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan Sjamsul sebagaimana tertuang dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) tanggal 21 September 1998. Di mana tindak lanjut dari perjanjian itu adalah Sjamsul memenuhi kewajibannya untuk membayar sebesar Rp 28,404 triliun pada tanggal 25 Mei 1999.


Surat Release and Discharge yang dikeluarkan pemerintah usai pembayaran tersebut menunjukkan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul telah dibayar lunas. Pelunasan itu seharusnya memberi jaminan untuk tidak menuntut Sjamsul dalam bentuk apapun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara pidana sebagaimana ditegaskan dalam Inpres 8/2002.

"KPK mengabaikan perjanjian, janji-janji, jaminan pemerintah, serta Instruksi Presiden yang telah mensahkan penyelesaian BLBI tersebut” kata Hariyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6).

Menurutnya, pengabaian atas janji pemerintah tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan P. Roeslani mengingatkan bahwa kepercayaan investor terhadap Indonesia akan semakin memburuk. Terlebih jika pemerintah terus diam dan tidak melakukan tindakan apapun dalam kasus ini.

Sikap KPK itu, kata dia, juga akan membuat kepercayaan masyarakat yang ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) memudar.

“Sebab, tidak ada lagi jaminan kepastian hukum bahwa pengampunan pajak atau kebijakan sejenisnya akan dihormati oleh Pemerintah di kemudian hari,” jelasnya

Lebih lanjut, Rosan mendesak pemerintah untuk tegas menghirmati perjanjian dan jaminan yang telah dibuat, sehingga kepastian hukum tegak berdiri di negeri ini.

"Pemerintah harus segera mengambil tindakan demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan cemerlang," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya