Berita

Istana Negara/Net

Hukum

Pemerintah Harus Tepati Janji Yang Dibuat

SELASA, 25 JUNI 2019 | 23:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah harus menghormati setiap perjanjian yang mengikat dan jaminan hukum yang telah diberikan kepada perorangan, dalam hal ini pengusaha.

Penegerasan itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menanggapi penetapan tersangka pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penetapan itu dirasa menyalahi perjanjian yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan Sjamsul sebagaimana tertuang dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) tanggal 21 September 1998. Di mana tindak lanjut dari perjanjian itu adalah Sjamsul memenuhi kewajibannya untuk membayar sebesar Rp 28,404 triliun pada tanggal 25 Mei 1999.


Surat Release and Discharge yang dikeluarkan pemerintah usai pembayaran tersebut menunjukkan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul telah dibayar lunas. Pelunasan itu seharusnya memberi jaminan untuk tidak menuntut Sjamsul dalam bentuk apapun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara pidana sebagaimana ditegaskan dalam Inpres 8/2002.

"KPK mengabaikan perjanjian, janji-janji, jaminan pemerintah, serta Instruksi Presiden yang telah mensahkan penyelesaian BLBI tersebut” kata Hariyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6).

Menurutnya, pengabaian atas janji pemerintah tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan P. Roeslani mengingatkan bahwa kepercayaan investor terhadap Indonesia akan semakin memburuk. Terlebih jika pemerintah terus diam dan tidak melakukan tindakan apapun dalam kasus ini.

Sikap KPK itu, kata dia, juga akan membuat kepercayaan masyarakat yang ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) memudar.

“Sebab, tidak ada lagi jaminan kepastian hukum bahwa pengampunan pajak atau kebijakan sejenisnya akan dihormati oleh Pemerintah di kemudian hari,” jelasnya

Lebih lanjut, Rosan mendesak pemerintah untuk tegas menghirmati perjanjian dan jaminan yang telah dibuat, sehingga kepastian hukum tegak berdiri di negeri ini.

"Pemerintah harus segera mengambil tindakan demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan cemerlang," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya