Berita

Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat/RMOL

Hukum

Polisi Juga Langgar HAM Kalau Tidak Investigasi Dugaan Penyiksaan

SELASA, 25 JUNI 2019 | 17:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi terkait adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat Brimob saat melakukan pembubaran aksi demonstrasi di sekitaran gedung Bawaslu pada 21-23 Mei 2019.

Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat mengatakan, pihaknya menyerukan agar diadakan penyelidikan secara independen, imparsial dan efektif terhadap dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk pada aksi tersebut.

"Nah ini rekomendasi kita meminta adanya investigasi yang efektif, itu harus independen dan dari eksternal di institusi (kepolisian) yang diduga melakukan penyiksaan," ucap Papang kepada awak media di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).


Menurutnya, jika pihak kepolisian tidak melakukan investigasi terhadap pelaku penyiksaan yang dilakukan oknum Brimob, maka polisi dianggap telah melakukan pelanggaran HAM yang baru.

"Berdasarkan konferensi anti penyiksaan kalau ada dugaan penyiksaan terjadi dan polisi tidak melakukan investigasi itu juga dianggap bagian dari pelanggaran HAM yang baru," tegas Papang.

Selain itu, organisasi HAM ini juga menilai bahwa polisi masih menggunakan cara-cara penyiksaan saat membubarkan aksi demonstrasi yang dianggap telah melakukan kejahatan internasional.

"Kita tidak bilang polisi gagal dalam menangani unjuk rasa pada 21-23 Mei. Bukan tugas kami, kita tidak punya kemampuan menilai polisi gagal atau tidak. Tapi yang kita lihat dalam proses menjaga, menjamin ketertiban umum dan memberantas kejahatan yaitu pendemonstran yang melakukan kekerasan, polisi masih menggunakan metode yang sudah dikutuk oleh seluruh umat manusia karena itu kejahatan internasional itu namanya penyiksaan," ungkapnya.

Hal tersebut didesak lantaran pihak Amnesty International Indonesia telah menemukan tiga fakta adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Brimob pada aksi 21-23 Mei. Tindakan yang dilakukan oknum Brimob dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana, aparat tetap melakukan kekerasan terhadap seseorang yang telah ditangkap dan sudah tidak berdaya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya