Berita

Diskusi politik di Media Center Prabowo-Sandi/RMOL

Politik

Pendekatan TKN Jokowi-Maruf Dianggap Kerdilkan Kewenangan MK

SELASA, 25 JUNI 2019 | 13:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim hukum TKN Jokowi-Maruf dinilai telah mengerdilkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)lantaran menggunakan pendekatan hukum konservatif, prosedural, dan tekstual dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU (PHPU).

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Deni Indrayana menyebutkan, pihak TKN meminta MK untuk betul-betul mematuhi UU 7/2017 tentang Pemilu dalam memproses PHPU.

"Mereka katakan MK itu hanya hitung perselisihan hasil suara saja. Karenanya masalah perbaikan permohonan disoal, itu kan hal yang simpel sebenarnya," ujar Deni di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (25/6).


Padahal, kata Deni, Ketua MK Anwar Usman sudah menegaskan bahwa Majelis Hakim MK hanya mematuhi dan tunduk kepada UUD 1945 sebagai landasan konstitusi.

"Nah, Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 disebutkan asas Pemilu itu jujur dan adil. Jadi yang dijaga Mahkamah apakah Pilpres 2019 dan Pileg sejalan dengan asas luber jujur dan adil itu," jelasnya.

Sedangkan, dalam Pasal 475 UU Pemilu, proses sengketa PHPU yang menjadi kewenangan dan subjek gugatan bagi MK sebatas selisih suara yang diperoleh pemohon.

Deni mengingatkan dua kewenangan MK, yakni menyelesaikan perselisihan Pemilu dan menguji UU terhadap UUD. Sehingga, kalau ada batasa UU Pemilu, maka MK bisa mengabaikan dan bersandar pada UUD 1945 dalam bekerja.

"Kalau di UU ada pembatasan kewenangan, Mahkamah hanya lebih kurang menghitung selisih suara saja, itu enggak usah sama Mahkamah," tutupnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya