Berita

Sekjen Nasdem, Johnny Plate/Net

Politik

Putusan MK Dipercepat, Pendukung 02 Diminta Ingat Pesan Prabowo-Sandi

SELASA, 25 JUNI 2019 | 09:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah konstitusi (MK) memutuskan untuk mengumumkan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6) mendatang. Hal ini tentu lebih cepat dari batas akhir yang ditentukan UU.

Menanggapi sikap MK ini, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Johnny G Plate menyebut hal itu tak masalah lantaran tak menabrak Undang-Undang, yaknu UU 7/2017 tentang Pemilu.

"UU 7/2017 tentang Pemilu membolehkan MK untuk mengumumkan keputusan hasil sidang MK sebelum tanggal 28 juni 2019," ujar Johnny kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (25/6).


Sekjen Nasdem ini pun berharap tidak ada reaksi berlebihan dalam pengumuman hasil PHPU tersebut, utamanya dari pendukung pemohon, yakni pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Sebab, hal itu sesuai dengan imbauan dan seruan Prabowo kepada para pendukungnya untuk menerima hasil sidang PHPU.

"Pengacara dan tim sukses atas nama Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menerima hasil keputusan MK terkait sengketa PHPU yang sifatnya final dan mengikat," tandasnya.

Sebelumnya, Jurubicara MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa keputusan percepatan pengumuman hasil sidang dilakukan berdasarkan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6).

Pertimbangannya, majelis hakim merasa sudah siap membacakan putusan tersebut. Sementara, kata Fajar, perlu diketahui bahwa tanggal 28 Juni merupakan batas akhir pembacaan putusan.

"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 Juni," ujarnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya