Berita

Andi Muhammad Rezaldy/RMOL

Hukum

Datangi Komnas HAM, Kontras Laporkan Kasus Salah Tangkap Saat Kerusuhan 21-22 Mei

SENIN, 24 JUNI 2019 | 21:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan tindakan salah tangkap yang dilakukan oleh aparat Kepolisian.

Staf pembela hukum dan HAM Kontras, Andi Muhammad Rezaldy menjelaskan, awalnya Kontras menerima delapan kasus seputar peristiwa rusuh pada 21 dan 22 Mei.

“Jadi, ada satu kasus yang bersangkutan itu ojek online, padahal dia hanya datang melihat-lihat saja peristiwa 21-22 Mei di Slipi. Jadi, dia mengalami penyiksaan dua kali. Pertama saat ditangkap, kedua saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Andi, di gedung Komnas HAM, Senin (24/6).


"Jadi, setelah selesai mengantar pesanan, dia dateng buat lihat-lihat. Kebetulan ada gas air mata, dia juga tidak lakukan penimpukan dan sebagainya. Dia lari, masuk gang buntu, kemudian ada beberapa yang diduga lakukan kerusuhan, ditangkaplah di sana," lanjut Andi.

Andi menyebut, driver ojol ini juga mengalami tindak kekerasan.

"Pertama, driver ojol ini mengaku kalau dia dipukul dan dikejar. Kedua, saat BAP di Polres Jakarta Barat, dia mengaku dipukul dengan penggaris," ujar Andi.

Andi menambahkan, tujuh orang lainnya lagi mengalami penyiksaan dan penangkapan tanpa prosedur hukum yang sesuai.

"Tujuhnya lagi mengalami penyiksaan dan juga surat penangkapan secara prosedur, surat penangkapan dan penahanan tidak diterima oleh pihak keluarga," jelas Andi.

Dari delapan orang tersebut, kata Andi, ada seorang yang statusnya menjadi saksi juga ditangkap.

"Dari delapan orang itu, ada satu orang yang statusnya jadi saksi. Dan mengenai soal ditahan emang ada. Posisinya ada di Polda dan Polres Metro Jakarta Barat," ucap Andi.

"Dan dari beberapa kasus yang kita terima, mereka secara umum datang melihat demo 22 Mei. Dari kasus itu, kalau diukur berdasarkan waktunya secara umum, mereka ditangkap pada 22 Mei," sambungnya.

Andi menilai, tindak kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan terhadap pihak yang terlibat tragedi 21-22 Mei 2019 ini melanggar HAM.

"Jelas salah. Pertama, melanggar HAM. Kedua, seseorang yang meski dia dituduh, di hadapan hukum itu sama, jadi seseorang tidak boleh dituduh melakukan pidanaan sebelum pengadilan memvonis. Jadi, dalam bentuk apapun penyiksaan tidak diperbolehkan," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya