Berita

Andi Muhammad Rezaldy/RMOL

Hukum

Datangi Komnas HAM, Kontras Laporkan Kasus Salah Tangkap Saat Kerusuhan 21-22 Mei

SENIN, 24 JUNI 2019 | 21:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan tindakan salah tangkap yang dilakukan oleh aparat Kepolisian.

Staf pembela hukum dan HAM Kontras, Andi Muhammad Rezaldy menjelaskan, awalnya Kontras menerima delapan kasus seputar peristiwa rusuh pada 21 dan 22 Mei.

“Jadi, ada satu kasus yang bersangkutan itu ojek online, padahal dia hanya datang melihat-lihat saja peristiwa 21-22 Mei di Slipi. Jadi, dia mengalami penyiksaan dua kali. Pertama saat ditangkap, kedua saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Andi, di gedung Komnas HAM, Senin (24/6).


"Jadi, setelah selesai mengantar pesanan, dia dateng buat lihat-lihat. Kebetulan ada gas air mata, dia juga tidak lakukan penimpukan dan sebagainya. Dia lari, masuk gang buntu, kemudian ada beberapa yang diduga lakukan kerusuhan, ditangkaplah di sana," lanjut Andi.

Andi menyebut, driver ojol ini juga mengalami tindak kekerasan.

"Pertama, driver ojol ini mengaku kalau dia dipukul dan dikejar. Kedua, saat BAP di Polres Jakarta Barat, dia mengaku dipukul dengan penggaris," ujar Andi.

Andi menambahkan, tujuh orang lainnya lagi mengalami penyiksaan dan penangkapan tanpa prosedur hukum yang sesuai.

"Tujuhnya lagi mengalami penyiksaan dan juga surat penangkapan secara prosedur, surat penangkapan dan penahanan tidak diterima oleh pihak keluarga," jelas Andi.

Dari delapan orang tersebut, kata Andi, ada seorang yang statusnya menjadi saksi juga ditangkap.

"Dari delapan orang itu, ada satu orang yang statusnya jadi saksi. Dan mengenai soal ditahan emang ada. Posisinya ada di Polda dan Polres Metro Jakarta Barat," ucap Andi.

"Dan dari beberapa kasus yang kita terima, mereka secara umum datang melihat demo 22 Mei. Dari kasus itu, kalau diukur berdasarkan waktunya secara umum, mereka ditangkap pada 22 Mei," sambungnya.

Andi menilai, tindak kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan terhadap pihak yang terlibat tragedi 21-22 Mei 2019 ini melanggar HAM.

"Jelas salah. Pertama, melanggar HAM. Kedua, seseorang yang meski dia dituduh, di hadapan hukum itu sama, jadi seseorang tidak boleh dituduh melakukan pidanaan sebelum pengadilan memvonis. Jadi, dalam bentuk apapun penyiksaan tidak diperbolehkan," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya