Berita

Melchias Marcus Mekeng/RMOL

Hukum

Ke KPK, Melchias Mekeng Hanya Menjawab Dua Pertanyaan

SENIN, 24 JUNI 2019 | 15:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap proyek KTP eleketronik (KTP-el). Dia diperiksa untuk tersangka politisi Golkar Markus Nari (MN).

Usai diperiksa KPK, Mekeng mengaku hanya ditanyakan penyidik KPK terkait posisi Markus Nari yang ketika itu menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Seputar Markus Nari kan dia sudah mau pelimpahan kali ya (ke pengadilan), jadi melengkapi saja. Dia kan Anggota Badan Anggaran (Banggar DPR) waktu itu," ujar Mekeng saat dicecar pertanyaan awak media, Senin (24/6).


Mekeng membantah dirinya ditanya penyidik soal anggaran yang kemudian dialokasikan untuk proyek KTP berbasis elektronik itu. Menurut dia, terkait anggaran sudah ditetapkan oleh pemerintah, DPR hanya menyetujui saja.

"Enggak ada (ditanya soal anggaran untuk KTP-el). Kalau anggaran pemerintah itu, pemerintah yang menetapkan. Anggaran sudah disiapkan pemerintah. Dan (DPR) menyetujui," ujar Mekeng.

Mekeng mengaku hanya dicecar dua pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertama terkait hubungan dengan Markus Nari, selanjutnya terkait rapat dengan Komisi II DPR.

"Nambah dua pernyataan. Cuma nambah dua pertanyaan. Kenal si Markus Mari? Itu kan saya punya anggota. Terus rapat di mana, ya kalau ada schedule ya rapat lah," tukasnya.

Dalam kasus, ini KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu  Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Dari sembilan orang itu, tujuh orang telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya