Berita

Melchias Marcus Mekeng/RMOL

Hukum

Ke KPK, Melchias Mekeng Hanya Menjawab Dua Pertanyaan

SENIN, 24 JUNI 2019 | 15:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap proyek KTP eleketronik (KTP-el). Dia diperiksa untuk tersangka politisi Golkar Markus Nari (MN).

Usai diperiksa KPK, Mekeng mengaku hanya ditanyakan penyidik KPK terkait posisi Markus Nari yang ketika itu menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Seputar Markus Nari kan dia sudah mau pelimpahan kali ya (ke pengadilan), jadi melengkapi saja. Dia kan Anggota Badan Anggaran (Banggar DPR) waktu itu," ujar Mekeng saat dicecar pertanyaan awak media, Senin (24/6).


Mekeng membantah dirinya ditanya penyidik soal anggaran yang kemudian dialokasikan untuk proyek KTP berbasis elektronik itu. Menurut dia, terkait anggaran sudah ditetapkan oleh pemerintah, DPR hanya menyetujui saja.

"Enggak ada (ditanya soal anggaran untuk KTP-el). Kalau anggaran pemerintah itu, pemerintah yang menetapkan. Anggaran sudah disiapkan pemerintah. Dan (DPR) menyetujui," ujar Mekeng.

Mekeng mengaku hanya dicecar dua pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertama terkait hubungan dengan Markus Nari, selanjutnya terkait rapat dengan Komisi II DPR.

"Nambah dua pernyataan. Cuma nambah dua pertanyaan. Kenal si Markus Mari? Itu kan saya punya anggota. Terus rapat di mana, ya kalau ada schedule ya rapat lah," tukasnya.

Dalam kasus, ini KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu  Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Dari sembilan orang itu, tujuh orang telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya