Berita

Patta Rappana (kursi roda)/Puspenkum Kejaksaan Agung RI

Hukum

Buron 3 Tahun, Mantan Anggota Dewan Selayar Ditangkap Di Makassar

SENIN, 24 JUNI 2019 | 09:35 WIB | LAPORAN:

Sudah tiga tahun Patta Rappana menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kajari) Selayar atas tindak pidana korupsi pengadaan bibit kayu hitam pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Selayar, tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011.

Pada Sabtu (22/6) lalu, Patta Rappana berhasil dicokok dari persembunyiannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menerangkan, mantan anggota DPRD Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan itu ditangkap di Jalan Andi Jemma Lorong II, Kota Makassar.


"Atas hasil informasi dan kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang bersangkutan berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya," ujar Mukri dalam siaran persnya, Senin (24/6).

Patta Rappana menjadi terpidana karena terjerat kasus korupsi pada saat menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Selayar, Sulsel. Komisi yang dipimpinnya saat itu merupakan mitra kerja dari Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar.

Mukri menerangkan, Patta Rappana diputus bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2460K/Pidsus/2015/MA.RI tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 14 Oktober 2016.

Vonis incraht tersebut menjatuhkan pidana  selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta, subidair 3 bulan kurungan kepada Patta Rappana.

Terpidana dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf a, b, d, ayat 2 dan ayat 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Patta Rappana lantas dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya