Berita

Patta Rappana (kursi roda)/Puspenkum Kejaksaan Agung RI

Hukum

Buron 3 Tahun, Mantan Anggota Dewan Selayar Ditangkap Di Makassar

SENIN, 24 JUNI 2019 | 09:35 WIB | LAPORAN:

Sudah tiga tahun Patta Rappana menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kajari) Selayar atas tindak pidana korupsi pengadaan bibit kayu hitam pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Selayar, tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011.

Pada Sabtu (22/6) lalu, Patta Rappana berhasil dicokok dari persembunyiannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menerangkan, mantan anggota DPRD Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan itu ditangkap di Jalan Andi Jemma Lorong II, Kota Makassar.

"Atas hasil informasi dan kerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang bersangkutan berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya," ujar Mukri dalam siaran persnya, Senin (24/6).

Patta Rappana menjadi terpidana karena terjerat kasus korupsi pada saat menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Selayar, Sulsel. Komisi yang dipimpinnya saat itu merupakan mitra kerja dari Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar.

Mukri menerangkan, Patta Rappana diputus bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2460K/Pidsus/2015/MA.RI tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 14 Oktober 2016.

Vonis incraht tersebut menjatuhkan pidana  selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta, subidair 3 bulan kurungan kepada Patta Rappana.

Terpidana dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf a, b, d, ayat 2 dan ayat 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Patta Rappana lantas dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya