Berita

Bivitri Susanti/RMOL

Politik

Pengamat Soroti Ekspresi 'Jengkel' Hakim Saldi Isra Saat Alat Bukti 02 Tak Rapih

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu banyak memberi kelonggaran kepada gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Kelonggaran hakim dalam arti menerima dulu perbaikan permohonan yang sebenarnya dua kali lipat jumlahnya dari sebelumnya," ujar pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti dalam sebuah diskusi bersama media di Bilangan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).

Selain materi gugatan, Bivitri juga menyoroti ekspresi muka hakim Saldi Isra terhadap alat bukti yang dibawa pihak pemohon.


"Kalau teman-teman ingat waktu Rabu pagi ketika melihat wajah hakim Saldi Isra tatapannya agak kesal. Itu biasanya bukti-bukti tidak dikoding, misalnya P-1 sampai kepada P-155 kalau nggak susun dengan baik, nggak diterima," jelasnya.

Menurut dia, dua hal ini tidak sepatutnya terjadi. Tetapi, dia bisa memaklumi sikap hakim MK karena yang dihadapi kompetisi politik tingkat tinggi dan perlu langkah bijak dalam memutuskan sesuatu.

"Temen-temen bisa cek biasanya yang kayak gitu nggak bisa diterima. Nah jadi itu yang saya maksud kelonggaran," demikian Bivitri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya