Berita

Henry Poltak Sitorus/Puspenkum Kejaksaan Agung

Hukum

Saat Diringkus Jaksa, Anggota DPRD Kota Sorong Henry Poltak Sedang Meringkuk Di Kamar Mandi

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 10:55 WIB | LAPORAN:

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Sorong (Kejari Sorong), Papua Barat mengeksekusi terpidana kasus kesehatan berupa Pil PCC yang merupakan anggota DPRD Kota Sorong, Henry Poltak Sitorus.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menjelaskan, proses eksekusi dilakukan setelah menerima Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (20/6) lalu.

Kemudian, dalam waktu 1 x 24 jam, Tim Intelijen Kejari Sorong melakukan pencarian keberadaan terpidana.


“Tim jaksa Kejari Sorong sempat mengalami kesulitan dikarenakan terpidana berpindah-pindah tempat persembunyian. Kemudian, didapatkan informasi keberadaan terpidana Henry Poltak Sitorus di penginapan miliknya yang sedang meringkuk dalam kamar mandi di sebuah gudang,” tutur Mukri, Sabtu (22/6).

Mukri mengatakan, terpidana sempat tidak mau menerima putusan MA tersebut. Henry Poltak akhirnya berhasil diringkus dan dibawa ke Lapas kelas I Sorong untuk menjalani masa hukumannya.

Kasus yang menimpa anggota DPRD Kota Sorong itu bermula dari persidangan di Pengadilan Negeri Sorong yang memutus bebas bersangkutan pada 25 Juni 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bereaksi dengan mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA tanggal 29 April 2019 dengan dikeluarkannya Putusan MA No.200 K/Pid.Sus/2019 yang memvonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsidier 2 bulan penjara.

Henry Poltak Sitorus dinyatakan bersalah melanggar pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya