Berita

Henry Poltak Sitorus/Puspenkum Kejaksaan Agung

Hukum

Saat Diringkus Jaksa, Anggota DPRD Kota Sorong Henry Poltak Sedang Meringkuk Di Kamar Mandi

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 10:55 WIB | LAPORAN:

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Sorong (Kejari Sorong), Papua Barat mengeksekusi terpidana kasus kesehatan berupa Pil PCC yang merupakan anggota DPRD Kota Sorong, Henry Poltak Sitorus.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menjelaskan, proses eksekusi dilakukan setelah menerima Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (20/6) lalu.

Kemudian, dalam waktu 1 x 24 jam, Tim Intelijen Kejari Sorong melakukan pencarian keberadaan terpidana.


“Tim jaksa Kejari Sorong sempat mengalami kesulitan dikarenakan terpidana berpindah-pindah tempat persembunyian. Kemudian, didapatkan informasi keberadaan terpidana Henry Poltak Sitorus di penginapan miliknya yang sedang meringkuk dalam kamar mandi di sebuah gudang,” tutur Mukri, Sabtu (22/6).

Mukri mengatakan, terpidana sempat tidak mau menerima putusan MA tersebut. Henry Poltak akhirnya berhasil diringkus dan dibawa ke Lapas kelas I Sorong untuk menjalani masa hukumannya.

Kasus yang menimpa anggota DPRD Kota Sorong itu bermula dari persidangan di Pengadilan Negeri Sorong yang memutus bebas bersangkutan pada 25 Juni 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bereaksi dengan mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA tanggal 29 April 2019 dengan dikeluarkannya Putusan MA No.200 K/Pid.Sus/2019 yang memvonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsidier 2 bulan penjara.

Henry Poltak Sitorus dinyatakan bersalah melanggar pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya