Berita

Henry Poltak Sitorus/Puspenkum Kejaksaan Agung

Hukum

Saat Diringkus Jaksa, Anggota DPRD Kota Sorong Henry Poltak Sedang Meringkuk Di Kamar Mandi

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 10:55 WIB | LAPORAN:

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Sorong (Kejari Sorong), Papua Barat mengeksekusi terpidana kasus kesehatan berupa Pil PCC yang merupakan anggota DPRD Kota Sorong, Henry Poltak Sitorus.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri menjelaskan, proses eksekusi dilakukan setelah menerima Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (20/6) lalu.

Kemudian, dalam waktu 1 x 24 jam, Tim Intelijen Kejari Sorong melakukan pencarian keberadaan terpidana.


“Tim jaksa Kejari Sorong sempat mengalami kesulitan dikarenakan terpidana berpindah-pindah tempat persembunyian. Kemudian, didapatkan informasi keberadaan terpidana Henry Poltak Sitorus di penginapan miliknya yang sedang meringkuk dalam kamar mandi di sebuah gudang,” tutur Mukri, Sabtu (22/6).

Mukri mengatakan, terpidana sempat tidak mau menerima putusan MA tersebut. Henry Poltak akhirnya berhasil diringkus dan dibawa ke Lapas kelas I Sorong untuk menjalani masa hukumannya.

Kasus yang menimpa anggota DPRD Kota Sorong itu bermula dari persidangan di Pengadilan Negeri Sorong yang memutus bebas bersangkutan pada 25 Juni 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bereaksi dengan mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA tanggal 29 April 2019 dengan dikeluarkannya Putusan MA No.200 K/Pid.Sus/2019 yang memvonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsidier 2 bulan penjara.

Henry Poltak Sitorus dinyatakan bersalah melanggar pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya