Berita

Calon Wakil Presiden Maruf Amin/Net

Politik

Ad-Informandum FSP BUMN Bersatu Untuk MK: Maruf Amin Layak Didiskualifikasi

MINGGU, 23 JUNI 2019 | 06:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu turut bersikap dalam menanggapi polemik status Calon Wakil Presiden Maruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Sikap yang dilakukan FSP BUMN Bersatu adalah dengan mengajukan Ad-Informandum atau informasi tambahan berupa keterangan tertulis Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada MK.

Hal itu disampaikan Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono. Dengan dasar menegakkan konstitusi, Ad-Informandum dirasa perlu ia sampaikan.


"Bahwa kami berpendapat Majelis Hakim MK selayaknya membatalkan dan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 atas nama Maruf Amin," tulis Arief, Minggu (23/6).

Pembatalan Maruf Amin sebagai cawapres didasari pada Pasal 227 Huruf p UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut, bakal paslon harus melengkapi surat pengunduran diri sebagai karyawan BUMN sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun dari kasus Maruf, kata Arief, Ketua MUI Nonaktif itu masih tercatat sebagai pejabat di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan Nomor 62/2013 dan norma perundang-undangan termasuk persepsi penegak hukum, anak perusahaan BUMN adalah kekayaan dan keuangan negara yang tidak terlepas dari BUMN dan negara.

"Dengan demikian, jika praktik ketatakelolaan negara dilakukan dengan baik, maka masih melekatnya jabatan Calon Wakil Presiden Maruf Amin di anak perusahaan BUMN adalah suatu hal yang harus dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran hukum serius," jelasnya.

Merujuk UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 19/2003 tentang BUMN secara bersamaan, aturan tersebut dapat dipahami secara lex specialis (khusus).

Dalam Pasal 1 angka 5 UU No 17/2003 menyatakan, perusahaan negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Kemudian Pasal 1 Angka 6 UU No 17/2003 menyatakan, perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka UU Keuangan Negara bisa ditafsirkan satu lembar saham sudah termasuk suatu perusahaan badan usaha milik negara atau daerah," tegasnya.

Atas dasar itu, FSP BUMN Bersatu meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus Perkara PHPU Pilpres 2019 tidak terlepas dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Maruf Amin.

"Kami memohon agar Mahkamah Konsitusi membatalkan dan mendiskualifikasi Maruf Amin sebagai Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01," tandasnya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya