Berita

Rahmat Baequni/RMOL Jabar

Hukum

Kooperatif Dan Ditunggu Jemaah, Penceramah Rahmat Baequni Tidak Ditahan

SABTU, 22 JUNI 2019 | 13:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Penceramah Rahmat Baequni yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax tidak ditahan Polda Jawa Barat. Namun, Rahmat Baequni diwajibkan untuk melapor satu kali dalam seminggu.

"Enggak ditahan, beliau langsung pulang sama-sama tadi," kata kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza, Jumat (21/6).

Meski begitu, Hamynudin mengungkapkan status Rahmat Baequni masih tetap tersangka, sampai kasus tersebut dinyatakan dapat atau tidaknya di lanjutkan di kejaksaan.


"Kalaupun beliau sudah berstatus sebagai tersangka, cuman saya minta surat agar tidak ditahan sampai perkara ini bergulir ke kejaksaan, itu pun kalau bisa lanjut ke kejaksaan," ujarnya.

Hamynudin menyebutkan, pertimbangan yang diajukan pihaknya agar Rahmat Baequni tidak ditahan, diantaranya Baequni dinilai berperilaku kooperatif, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan berstatus sebagai kepala keluarga.

"Dan yang paling penting kan beliau ini kajian-kajiannya ditunggu sama jemaah," ujarnya seperti dilansir dari RMOL Jabar.

Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dan juga terkait dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan terhadap UU 11/2008 yaitu tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya