Berita

Rahmat Baequni/RMOL Jabar

Hukum

Kooperatif Dan Ditunggu Jemaah, Penceramah Rahmat Baequni Tidak Ditahan

SABTU, 22 JUNI 2019 | 13:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Penceramah Rahmat Baequni yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax tidak ditahan Polda Jawa Barat. Namun, Rahmat Baequni diwajibkan untuk melapor satu kali dalam seminggu.

"Enggak ditahan, beliau langsung pulang sama-sama tadi," kata kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza, Jumat (21/6).

Meski begitu, Hamynudin mengungkapkan status Rahmat Baequni masih tetap tersangka, sampai kasus tersebut dinyatakan dapat atau tidaknya di lanjutkan di kejaksaan.


"Kalaupun beliau sudah berstatus sebagai tersangka, cuman saya minta surat agar tidak ditahan sampai perkara ini bergulir ke kejaksaan, itu pun kalau bisa lanjut ke kejaksaan," ujarnya.

Hamynudin menyebutkan, pertimbangan yang diajukan pihaknya agar Rahmat Baequni tidak ditahan, diantaranya Baequni dinilai berperilaku kooperatif, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan berstatus sebagai kepala keluarga.

"Dan yang paling penting kan beliau ini kajian-kajiannya ditunggu sama jemaah," ujarnya seperti dilansir dari RMOL Jabar.

Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dan juga terkait dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan terhadap UU 11/2008 yaitu tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya