Berita

Darmayanti Lubis/Net

Hukum

Bawaslu Terima Alat Bukti Laporan Darmayanti Lubis

SABTU, 22 JUNI 2019 | 08:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang lanjutan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor 45/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda pengesahan alat bukti pelapor dan terlapor. Serta, mendengarkan jawaban terlapor dan saksi pelapor.

Pelapor Darmayanti Lubis merupakan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan KPU sebagai terlapor.

Dalam pengesahan alat bukti pelapor yang diwakili oleh kuasanya hukumnya, Rio Ramabaskara membawa sejumlah alat bukti diantaranya surat permohonan salinan data C1 (catatan penghitungan suara di TPS), DAA1 (hasil rekapitulasi tingkat kelurahan/desa), DA1 (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan).


Sementara itu, telapor KPU yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Edho Rizky Ermansyah dan Muhtar Said membawa alat bukti seperti scan C1 dan DA1 yang dimasukan bentuk dalam bentuk digital.

"Izin yang mulia pada kesempatan kali ini kami menyampaikan alat bukti berupa dokumen elektronik. Jadi salinan-salinan dokumen itu kami masukan dalam dokumen elektronik dalam CD," kata Edho Rizky di Ruang Sidang Utama Bawaslu, Jakarta, Jumat (21/6).

Dalam sidang yang diketuai Ratna Dewi Pettalolo didampingi Anggota Majelis Rahmat Bagja, turut mendengarkan keterangan saksi dari pelapor yaitu Ilham Efendy.

Ilham mengatakan, jumlah suara yang dimasukkan KPU merugikan suara calonnya dalam hal ini Darmayanti Lubis, wakil ketua DPD saat ini. Pasalnya, menurut Ilham adanya perubahan angka dari C1, DA1, dan DAA1.

Pihaknya, lanjut Ilham, baru mengetahui adanya perbedaan angka antara C1, DA1, dan DAA1 setelah mendapatkan data dari Bawaslu Sumut.

"Data yang kami dapatkan dari saksi di daerah hanya tidak semua daerah memiliki saksi, lalu setelah mengimput data yang ada kami meminta salinan C1, DA1 dan DAA1 dari Bawaslu Sumut," jelasnya.

Dalam kesempatan itu majelis meminta saksi dan pelapor untuk menunjukan perubahan data dari C1, DAA1, dan DA1 yang dimaksud oleh saksi serta disaksikan pula pihak terlapor.

Dilansir dari laman Bawaslu, Ketua Majelis Ratna Dewi lalu mengumumkan sidang selanjutnya dilaksanakan Senin depan (24/6).

"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari Senin, pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pemeriksaan alat bukti tambahan dari terlapor maupun terlapor," sebut Ratna.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya