Berita

Darmayanti Lubis/Net

Hukum

Bawaslu Terima Alat Bukti Laporan Darmayanti Lubis

SABTU, 22 JUNI 2019 | 08:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang lanjutan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor 45/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda pengesahan alat bukti pelapor dan terlapor. Serta, mendengarkan jawaban terlapor dan saksi pelapor.

Pelapor Darmayanti Lubis merupakan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan KPU sebagai terlapor.

Dalam pengesahan alat bukti pelapor yang diwakili oleh kuasanya hukumnya, Rio Ramabaskara membawa sejumlah alat bukti diantaranya surat permohonan salinan data C1 (catatan penghitungan suara di TPS), DAA1 (hasil rekapitulasi tingkat kelurahan/desa), DA1 (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan).


Sementara itu, telapor KPU yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Edho Rizky Ermansyah dan Muhtar Said membawa alat bukti seperti scan C1 dan DA1 yang dimasukan bentuk dalam bentuk digital.

"Izin yang mulia pada kesempatan kali ini kami menyampaikan alat bukti berupa dokumen elektronik. Jadi salinan-salinan dokumen itu kami masukan dalam dokumen elektronik dalam CD," kata Edho Rizky di Ruang Sidang Utama Bawaslu, Jakarta, Jumat (21/6).

Dalam sidang yang diketuai Ratna Dewi Pettalolo didampingi Anggota Majelis Rahmat Bagja, turut mendengarkan keterangan saksi dari pelapor yaitu Ilham Efendy.

Ilham mengatakan, jumlah suara yang dimasukkan KPU merugikan suara calonnya dalam hal ini Darmayanti Lubis, wakil ketua DPD saat ini. Pasalnya, menurut Ilham adanya perubahan angka dari C1, DA1, dan DAA1.

Pihaknya, lanjut Ilham, baru mengetahui adanya perbedaan angka antara C1, DA1, dan DAA1 setelah mendapatkan data dari Bawaslu Sumut.

"Data yang kami dapatkan dari saksi di daerah hanya tidak semua daerah memiliki saksi, lalu setelah mengimput data yang ada kami meminta salinan C1, DA1 dan DAA1 dari Bawaslu Sumut," jelasnya.

Dalam kesempatan itu majelis meminta saksi dan pelapor untuk menunjukan perubahan data dari C1, DAA1, dan DA1 yang dimaksud oleh saksi serta disaksikan pula pihak terlapor.

Dilansir dari laman Bawaslu, Ketua Majelis Ratna Dewi lalu mengumumkan sidang selanjutnya dilaksanakan Senin depan (24/6).

"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari Senin, pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pemeriksaan alat bukti tambahan dari terlapor maupun terlapor," sebut Ratna.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya