Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto/RMOL
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah resmi meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi menyampaikan, surat permintaan penangguhan penahanan itu ditandatangani langsung oleh Panglima TNI, Kamis (20/6).
Sebelum menandatangani surat permohonan itu, Panglima terlebih dulu menelepon Danpom TNI Mayjen Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Mayjen Joko Purnomo.
"(Baru pada) Kamis malam pukul 20.30, surat itu ditandatangani," kata Siariadi kepada wartawan, Jumat (21/6).
Sisriadi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan Panglima meminta agar Soenarko ditangguhkan penahananya, yakni aspek hukum dan rekam jejak purnawirawan jenderal bintang dua itu.
"Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ujarnya.
Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa 21-22 Mei lalu.
Pensiunan jenderal bintang dua ini belakangan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar. Saat ini Soenarko masih berada di Rutan Guntur milik Denpom Jaya.