Berita

Foto: Net

Hukum

Pelaku Penembakan Korban 21-22 Mei Masih Kabur, Apa Kabar Janji Polri?

KAMIS, 20 JUNI 2019 | 17:17 WIB | LAPORAN:

Sudah satu bulan berlalu sejak kerusuhan yang terjadi di beberapa titik Jakarta Pusat, 21-22 Mei lalu.

Tim investigasi bentukan Mabes Polri hingga kini baru bisa memastikan mayoritas korban tewas akibat peluru tajam. Sementara, pelaku penembakan tidak diperjelas.

Mengingatkan kembali dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/6) lalu, kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan akan menindak tegas anggota Polri yang bekerja tidak sesuai SOP.


"Menjadi pertanyaan berikutnya adalah lalu bagaimana sikap Polri terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob dan aparat polisi lainnya kepada masyarakat pada peristiwa tersebut? sementara masyarakat sembilan meninggal, 700 lebih orang luka-luka dari ringan, sedang, hingga luka berat serta ratusan orang sudah ditangkap dan jadi tersangka," kata Sekretaris Jenderal jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Satyo Purwanto kepada redaksi, Kamis (20/6).

"Apakah institusi Polri juga sudah melakukan penindakan terhadap mereka?" lanjut Satyo.

Satyo menegaskan, sudah semestinya setiap tindakan anggota Polri dalam bertugas baik itu verbal maupun fisik melekat peraturan dan menjadi timbul sanksi apabila melanggar. Semua ini sudah diatur dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian RI dan khusus SOP penanganan unjuk rasa yang rusuh sekalipun ada Peraturan Kapolri 9/2008.

Disebutkan dalam Peraturan Kapolri ini bahwa proses penanganan terhadap pelaku pelanggaran dilaksanakan sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal itu juga merinci aparat kepolisian dilarang berlaku di luar kewenangannya, tidak boleh melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, serta melanggar HAM.

Sementara dalam aksi 21-22 Mei yang diwarnai kerusuhan menurut dia, patut diduga terjadi pelanggaran UU 2/2002 dan Peraturan Kapolri 9/2008.

"Lalu bagaimana dengan penerapan program Promoter Polri khususnya dalam upaya perbaikan kultur dengan menghilangkan penggunaan kekuatan berlebihan dan kekerasan yang eksesif??" tanya mantan aktivis 98 ini lebih lanjut.

Promoter merupakan program yang diusung Jenderal Tito Karnavian saat maju menjadi Kapolri. Namanya akronim dari Profesional, Modern, dan Terpercaya.

Kapolri menjelaskan, program Promoter difokuskan pada tiga kebijakan utama yang sederhana yaitu peningkatan kinerja, perbaikan kultur, dan manajemen media.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya