Berita

Foto: Net

Hukum

Pelaku Penembakan Korban 21-22 Mei Masih Kabur, Apa Kabar Janji Polri?

KAMIS, 20 JUNI 2019 | 17:17 WIB | LAPORAN:

Sudah satu bulan berlalu sejak kerusuhan yang terjadi di beberapa titik Jakarta Pusat, 21-22 Mei lalu.

Tim investigasi bentukan Mabes Polri hingga kini baru bisa memastikan mayoritas korban tewas akibat peluru tajam. Sementara, pelaku penembakan tidak diperjelas.

Mengingatkan kembali dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/6) lalu, kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan akan menindak tegas anggota Polri yang bekerja tidak sesuai SOP.


"Menjadi pertanyaan berikutnya adalah lalu bagaimana sikap Polri terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob dan aparat polisi lainnya kepada masyarakat pada peristiwa tersebut? sementara masyarakat sembilan meninggal, 700 lebih orang luka-luka dari ringan, sedang, hingga luka berat serta ratusan orang sudah ditangkap dan jadi tersangka," kata Sekretaris Jenderal jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Satyo Purwanto kepada redaksi, Kamis (20/6).

"Apakah institusi Polri juga sudah melakukan penindakan terhadap mereka?" lanjut Satyo.

Satyo menegaskan, sudah semestinya setiap tindakan anggota Polri dalam bertugas baik itu verbal maupun fisik melekat peraturan dan menjadi timbul sanksi apabila melanggar. Semua ini sudah diatur dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian RI dan khusus SOP penanganan unjuk rasa yang rusuh sekalipun ada Peraturan Kapolri 9/2008.

Disebutkan dalam Peraturan Kapolri ini bahwa proses penanganan terhadap pelaku pelanggaran dilaksanakan sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal itu juga merinci aparat kepolisian dilarang berlaku di luar kewenangannya, tidak boleh melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, serta melanggar HAM.

Sementara dalam aksi 21-22 Mei yang diwarnai kerusuhan menurut dia, patut diduga terjadi pelanggaran UU 2/2002 dan Peraturan Kapolri 9/2008.

"Lalu bagaimana dengan penerapan program Promoter Polri khususnya dalam upaya perbaikan kultur dengan menghilangkan penggunaan kekuatan berlebihan dan kekerasan yang eksesif??" tanya mantan aktivis 98 ini lebih lanjut.

Promoter merupakan program yang diusung Jenderal Tito Karnavian saat maju menjadi Kapolri. Namanya akronim dari Profesional, Modern, dan Terpercaya.

Kapolri menjelaskan, program Promoter difokuskan pada tiga kebijakan utama yang sederhana yaitu peningkatan kinerja, perbaikan kultur, dan manajemen media.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya