Berita

Haji Lulung/Net

Nusantara

Penerbitan IMB Reklamasi Clear, Yang Ribut Orang Nggak Ngerti

KAMIS, 20 JUNI 2019 | 16:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengelolaan pulau reklamasi yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta dan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dua hal yang berbeda. Tapi, keduanya memiliki dasar hukum yang kuat

Begitu kata mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung menanggapi kontroversi penerbitan IMB untuk Pulau C dan D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Ada empat aturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan pulau itu dan terbitnya IMB, yakni Perda, PP, Keppres dan Pergub," kata Lulung seperti diberitakan RMOLJakarta.


Empat regulasi tersebut adalah Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, PP 30/2005 tentang Peraturan Pelaksana UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Perda 8/1995 tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, dan Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurut Lulung, Pergub 8/1995 merupakan pengejawantahan atas terbitnya Keppres 52/1995. Perda ini antara lain menetapkan bahwa tugas pengerjaan proyek reklamasi diserahkan kepada swasta.

"Atas dasar itu, maka dibuatkan perjanjian kerjasama (PKS) pada 1997, di mana dalam perjanjian itu disebutkan, untuk setiap pulau yang dibangun, swasta mendapat imbalan hak pemanfaatan lahan seluas 35 persen," ujar politisi PAN ini.

Namun, lanjut Lulung, dalam perjalanannya pengembang justru menguasai 100 persen, dan bahkan pulau ditutup untuk umum.

Bahkan, pelanggaran semakin fatal karena ternyata pembangunan pulau juga tidak didahului kajian dan persyaratan lain, termasuk analisis masalah dampak lingkungan (Amdal), sehingga menjadi kontroversi, bahkan polemik. Ini lantaran pembangunan itu ditengarai merusak lingkungan dan merugikan nelayan di pesisir Teluk Jakarta.

Selain itu, jika mengacu pada Keppres 52/1995, maka reklamasi dilakukan dengan menguruk pantai hingga sejauh 8 meter ke arah laut, bukan menguruk laut dan membuat pulau baru seperti yang dilakukan pengembang.

Lulung menegaskan, atas dasar pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka sudah selayaknya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak pengembang.

Dia mengapresiasi kebijakan Anies yang mencabut izin pembangunan 13 pulau yang hingga saat ini belum dilaksanakan. Sementara di satu sisi menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tiga pulau dari empat pulau yang telah dibangun (Pulau C, D dan G). Termasuk menyerahkan satu pulau lainnya untuk dikelola pemerintah (Pulau N) karena dibangun PT Pelindo II.

Soal IMB Pulau C dan D yang telah diterbitkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Lulung mengatakan bahwa Pergub 206/2016 membuat Pulau C dan D telah memiliki RT/RW, namun belum dimasukkan dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

"Meski demikian, ada PP 36/2005 yang mengizinkan IMB itu diterbitkan," ujarnya.

Sebab, sambung Lulung, pada pasal 18 ayat 3 PP 36 dinyatakan bahwa untuk daerah yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan Rencana Bangunan dan Lingkungan (RTBL), pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

"Jadi, penerbitan IMB ini sebenarnya clear. Orang yang meributkannya adalah orang yang nggak ngerti persoalan atau memang sengaja ingin memojokkan Gubernur Anies Baswedan," pungkas Lulung.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya