Berita

Anies Baswedan di Pulau Reklamasi/Net

Nusantara

IMB Reklamasi Terbit Gara-Gara Anies Terikat Pergub Bikinan Ahok

RABU, 19 JUNI 2019 | 16:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di pulau reklamasi dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena terikat peraturan gubernur (Pergub) yang terbit di zaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pergub 206/2016 soal izin pembangunan di lahan reklamasi menjadi dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB kepada 932 bangunan yang terlanjur berdiri dan sedang dibangun Pantai Maju.

Sebenarnya, kata Anies, sebagai regulator Pemprov DKI berhak mengubah kebijakan, termasuk Pergub 206/2016. Namun hal itu tidak dilakukan karena Anies berpegang pada satu keyakinan bahwa sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut.

"Jadi IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," kata Anies seperti dikutip RMOLJakarta, Rabu (19/6).

Anies menegaskan bahwa penerbitan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemprov DKI secara berkelanjutan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan dirinya tidak sedang mencari pujian. Sebab, pujian itu bisa saja diraih dengan  membongkar semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi.

"Secara politik itu akan dahsyat. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi, tapi tatanan hukum juga ikut rusak," tegasnya.

Sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Pergub 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

UPDATE

Sandiaga Uno Putuskan soal Pilgub Jabar Sore Ini

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:58

Siapkan hingga 90 Juta Perangkat, Apple Pede iPhone Terbarunya akan Hit

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:56

Pilihan untuk Mardiono: Percepat Muktamar atau Mundur

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:52

Parpol Pengusung Anies Tak Punya Adab dan Etika

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:40

Komisi VI DPR RI Berharap Pemerintah Ringankan Beban Rakyat

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:39

Puadi Imbau Jajaran Bawaslu Daerah Fokus Pelototi Pendaftaran Cakada

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:36

Ini Alasan Rusia Kesulitan Usir Ukraina dari Kursk

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:31

Beredar Poster PKB Kembali Dukung Anies, Partai Buruh Acungi Jempol

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:26

Wika Beton (WTON) Kantongi Omzet Rp3,70 T dari Kontrak Baru

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:22

Partai Buruh Absen Pilkada Jakarta jika Anies Dijegal

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:06

Selengkapnya