Berita

Anies Baswedan di Pulau Reklamasi/Net

Nusantara

IMB Reklamasi Terbit Gara-Gara Anies Terikat Pergub Bikinan Ahok

RABU, 19 JUNI 2019 | 16:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di pulau reklamasi dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena terikat peraturan gubernur (Pergub) yang terbit di zaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pergub 206/2016 soal izin pembangunan di lahan reklamasi menjadi dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB kepada 932 bangunan yang terlanjur berdiri dan sedang dibangun Pantai Maju.

Sebenarnya, kata Anies, sebagai regulator Pemprov DKI berhak mengubah kebijakan, termasuk Pergub 206/2016. Namun hal itu tidak dilakukan karena Anies berpegang pada satu keyakinan bahwa sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut.


"Jadi IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," kata Anies seperti dikutip RMOLJakarta, Rabu (19/6).

Anies menegaskan bahwa penerbitan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemprov DKI secara berkelanjutan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan dirinya tidak sedang mencari pujian. Sebab, pujian itu bisa saja diraih dengan  membongkar semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi.

"Secara politik itu akan dahsyat. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi, tapi tatanan hukum juga ikut rusak," tegasnya.

Sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Pergub 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya