Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/RMOL

Nusantara

Soal Reklamasi, Anies Soroti Pergub Yang Diteken Ahok

RABU, 19 JUNI 2019 | 13:48 WIB

Penerbitan IMB 942 bangunan di pulau reklamasi diketahui menggunakan landasan Peraturan Gubernur Nomor 206/2016. Melalui keterangan tertulisnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengaku mempertanyakan Pergub buatan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Saya juga punya pertanyaan yang sama, lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama," kata Anies dilansir RMOLJakarta, Rabu (19/6).

Menurut Anies, Pergub 206 tersebut diteken Ahok pada 25 Oktober 2016 atau beberapa hari sebelum cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Berdasarkan laporan bawahannya, Anies berujar bahwa alasan penerbitan Pergub ini alih-alih untuk mengupayakan Perda yang kedudukannya lebih tinggi.


Menurut jajaran di bawahnya, pembahasan Perda terpaksa berhenti lantaran Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta saat itu, Mohamad Sanusi tertangkap tangan menerima suap dari pengembang reklamasi, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

"Beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan. Itu sekitar pertengahan 2016, tetapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," ujar Anies.

Anies berujar, Pergub 206 itu memang dibuat untuk menjadi landasan hukum bagi kegiatan pembangunan di pulau reklamasi. Ia juga meminta masyarakat menghargai Pergub bikinan Ahok tersebut.

"Suka atau tidak terhadap isi Pergub ini, faktanya Pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," tutup Anies.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya