Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Potret Demokrasi Kita

RABU, 19 JUNI 2019 | 05:50 WIB

OLENG! Tetapi belum terjatuh. Sendi demokrasi bergoyang, mungkin sedang berdialektika. Tetapi publik masih menaruh harap pada proses berdemokrasi. Kali ini, gambar dari potret demokrasi kita, tampak kusam.

Persidangan sengketa hasil Pemilu 2019, memasuki tahapan final di Mahkamah Konstitusi (MK), kita menunggu proses diskusi ketatanegaraan di sana. Putusan yang akan dihasilkan bersifat mengikat, dijadikan sebagai sarana resolusi dan penengah.

Rilis SMRC tentang Kondisi Demokrasi dan Ekonomi Politik Nasional Pasca Peristiwa 21-22 Mei 2019, Sebuah Evaluasi Publik, menarik untuk dicermati.

Peristiwa ini, persidangan di MK dan rilis SMRC nampak terpisah, namun dapat memiliki keterkaitan. Premis yang dipergunakan pihak penggugat di MK, menyatakan terdapat tendensi kekuasaan, menuju pemenangan hasil Pemilu 2019. Tema di seputar netralitas, diskriminasi dan penyalahgunaan struktur menjadi domain yang diajukan.

Di sisi lain, tangkapan survei SMRC menyiratkan arah demokrasi memang mengalami situasi kemunduran, khususnya setelah aksi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan 21-22 Mei lalu. Basis pertanyaan SMRC, ditempatkan dalam konteks uji persepsi publik atas dua dekade proses demokrasi pasca Pemilu 1999, terkait penilaian para pakar tentang stagnasi demokrasi.

Meski pada bagian akhir kesimpulan SMRC dinyatakan bahwa di tengah ujian demokrasi, publik masih memiliki semangat dan keinginan untuk melihat Indonesia menjadi lebih demokratis. Hal itu terbukti pada persepsi publik bahwa Pemilu 2019 dilaksanakan secara jujur dan adil (Jurdil), di angka 69 persen, hasil ini memberikan keyakinan bahwa demokrasi berjalan cukup baik.

Arah Demokrasi

Hasil temuan SMRC, dalam menjawab pertanyaan dasar dari tujuan survei yang dilakukan tersebut memberikan kesimpulan, (a) demokrasi kita berhadapan dengan periode surut, meski begitu (b) masih ada harapan besar pada proses demokratisasi.

Titik tolak momentum dari acuan survei SMRC adalah peristiwa 21-22 Mei. Kejadian tersebut menyikapi kisruh hasil Pemilu 2019, yang dianggap tidak mewakili prinsip Jurdil, dengan penekanan pada potensi kecurangan, sebagaimana yang dijadikan dasar argumentasi tim pemohon di MK.

Apakah survei SMRC dapat menguatkan ajuan pihak penggugat di MK? Tentu sangat tergantung. Karena, bila menggunakan hasil survei atas kepercayaan publik akan Pemilu yang Jurdil, justru menjadi counter narasi akan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif.

Tetapi ada rincian yang perlu dicermati dari hasil riset SMRC. Soal kekhawatiran publik tentang pembicaraan politik meningkat, hingga 43 persen terutama setelah 21-22 Mei.

Termasuk tentang pengabaian konstitusi oleh pemerintah, yang nilainya tidak berubah sejak 2014, sekitar 28 persen. Selain itu, persepsi publik tentang perlakuan semena-mena aparat penegak hukum yang bertambah 14 poin, mencapai 38 persen.

Situasi tersebut, secara keseluruhan mengakibatkan terjadinya penurunan kepuasan terhadap demokrasi, sebanyak 8 basis poin, dikisaran 66 persen.

Hal ini patut menjadi perhatian, sekaligus merumuskan kemungkinan potensi kekuasaan dalam mendegradasi demokrasi. Konstruksi tersebut, menjadi sebangun dengan kerangka logika penyalahgunaan dan penyimpangan kekuasaan.

Blokir Ruang Publik

Posisi penting yang perlu menjadi bahan pembelajaran dari proses Pemilu 2019, termasuk atas kejadian aksi 21-22 Mei terkait sengketa hasil, adalah tentang peran sosial media sebagai medium amplifikasi, bagi perluasan pesan berjejaring.

Satu kajian yang berkembang dalam terminologi politik dan komunikasi adalah tentang Post Truth Era, ada ruang bercampur antara fakta realitas dan kebohongan alias hoax.

Situasi tersebut kemudian mengakibatkan pengambilan langkah untuk shutdown sosial media, yang dimaknai sebagai perlambatan akses dan kontrol siber. Pertanyaannya, bagaimana memandang kebijakan tersebut,sebagai upaya aktif berperang melawan berita palsu atau bohong yang berseliweran di timeline sosial media?.

Efektivitas jangka pendek terpenuhi, karena publik mengalami keterbatasan akses informasi. Tetapi pada jangka panjang, tentu perlu kajian penuh yang komprehensif. Sosial media adalah ruang publik baru, dimana interaksi terjadi realtime, dalam posisi setara dan horizontal.

Lebih dari itu, pemanfaatan sosial media terbilang multivarian. Game online, e-commerce hingga update status pertemanan, ataupun konsumsi berita diperoleh melalui sosial media. Harus dipahami, ada kultur yang berubah di era digital kali ini.

Internet menjadi barang yang umum, gadget smartphone adalah keseharian kita hari-hari ini, dan kita tengah berhadapan dengan fase transisi budaya digital. Dalam konsep adopsi teknologi, proses interaksi teknologi dan masyarakat, akan memunculkan bentuk budaya baru dalam kurun 20 hingga 30 tahun.

Tahapan awal dari proses tersebut adalah fase chaotic, kekacauan akibat benturan kebiasaan baru. Dimana setelahnya terjadi formasi keteraturan. Perlu otoritas regulatif yang melakukan kontrol dan pengaturan. Tetapi pihak yang menjadi regulator harus mampu menghadirkan trust kepada publik.

Situasi ini yang hilang. Tahap chaotic digital, disikapi dengan pendekatan represi blokir dan hukuman. Dengan begitu, persepsi publik meningkat akan kekhawatiran konsekuensi legal dalam berekspresi melalui ruang sosial media.

Perlu ada terobosan baru setelah ini. Termasuk memahami konteks budaya baru di jaman digital. Blokir merupakan salah satu langkah, tanpa literasi apalagi hanya mengandalkan regulasi dan penegakan hukum yang juga dalam benak sebagian publik bersifat berat sebelah, maka distrust menjadi semakin merebak.

Era Post Truth menghadirkan ketercampuran apa yang benar-benar dan apa yang tampak samar-samar sebagai kebenaran, tantangannya ketika distrust semakin menguat, maka hal tersebut menjadi ancaman bagi pengakuan legitimasi. Waspadalah!

Yudhi Hertanto
Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya