Berita

Kemkumham dan The China National Intellectual Property Administration (CNIPA)/RMOL

Nusantara

Demi Intelektual Properti Yang Lebih Baik, Pemerintah Lanjutkan Kerja Sama Dengan China

RABU, 19 JUNI 2019 | 01:31 WIB | LAPORAN:

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) memperpanjang kerja sama dengan pemerintah Tiongkok melalui The China National Intellectual Property Administration (CNIPA) dalam bidang kekayaan intelektual.

Kerja sama ini dilakukan dengan menandatangi nota kesepahaman, antara Menteri Hukum dan Keamanan (Menkumham) dan Komisioner CNIPA Shen Changyu di Kantor Kemkumham, Selasa (18/6).

"Kalau di mereka itu, ini setingkat menteri, komisioner yang menangani intelektual properti. Jadi MoU ini akan meningkatkan kerja sama kita dengan China baik di bidang paten, merek, indikasi geografis, juga desain industri," ujar Menkumham Yasonna.


Menurut Yasonna, kerja sama ini dilakukan mengingat China merupakan salah satu kekuatan teknologi dunia saat ini. Dengan bekerja sama, diharapkan Intellectual Property (IP) Indonesia bisa lebih baik.

"Mereka jauh lebih maju secara teknologi dan Direktur Jendral sudah berkali-kali bertemu dengan mereka. Dengan kerjasama ini kita berharap peningkatan kualitas IP kita, IP Office kita. Kita berencana membuat IP office kita one of the best," tuturnya.

"Paten mereka itu sudah enggak tanggung-tanggung. Karena dari perkembangan, hasil penelitian mengatakan semakin banyak inovasi di suatu negara, pertumbuhan ekonomi semakin baik," tegasnya.

Tak hanya itu, Yasonna menyebut pihaknya juga akan mengirim orang terbaik ke China untuk mengikuti pelatihan di sana.

"Kita akan kirim orang-orang kita training di sana, melihat pengembangan-pengembangan properti mereka, job of properti right mereka," lanjutnya.

Dalam kerja sama ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menjadi pihak pelaksana kolaborasi tersebut. Di masa mendatang, kedua pihak akan saling melakukan kegiatan, mulai dari dialog, pelatihan sumber daya manusia, pertukaran data, dokumen dan pandangan.

Nota kesepahaman ini juga merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya yang dijalin  pada 9 April silam, yang berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya