Berita

Fachrul Razi/Net

Nusantara

Banyak Permasalahan, Senator Aceh Dorong Revisi Undang-Undang Permasyarakatan

SELASA, 18 JUNI 2019 | 23:47 WIB | LAPORAN:

Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan (UU Permasyarakatan) dirasa perlu untuk direvisi. Hal itu karena UU dianggap menjadi biang permasalahan munculnya berbagai persoalan di lembaga permasyarakatan selama ini.

Usulan revisi UU Permasyarakatan ini disampaikan oleh Senator Aceh H. Fachrul Razi yang juga pimpinan Komite I DPD RI.

Fachrul sebagai Pimpinan Komite I DPD RI mengundang dan menggelar rapat dengan Dirjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senin (17/6). Rapat tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan draf DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.


Menurut Fachrul, beberapa tahun belakangan ini, munculnya fenomena dan dinamika yang terjadi di lembaga pemasyarakatan telah menjadi sorotan publik.  

“Usia UU ini sudah 24 tahun, berbagai persoalan di Lapas sangat memprihatinkan, bahkan di daerah muncul pembakaran lapas hingga pembinaan di Lapas yang tidak sesuai dengan era kekinian saat ini,” tegas Fachrul dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (18/6).

Fachrul menilai masih ada kriminalisasi antar narapidana di lembaga pemasyarakatan; narapidana yang melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan)/lembaga pemasyarakatan. Selain itu, masih terjadinya pengendalian bisnis narkotika dan transaksi narkotika dari dan di dalam penjara bahkan ada yang melibatkan aparat lembaga pemasyarakatan.

“Bahkan yang disayangkan, jaminan kepastian hukum bagi upaya perlindungan dan pemenuhan hak narapidana terutama pada kelompok rentan masih sangat rendah dan pembinaan yang komprehensif agar setelah napi keluar dan menjadi bagian dari   masyarakat agar tidak kembali berbuat kejahatan,” jelas Fachrul.

Setidaknya ada enam poin yang menjadi kesimpulan dari pertemuan dengan Dirjen Permasyarakatan tersebut.

“Berkaitan dengan pembenahan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Komite I DPD RI berpandangan bahwa perlu dilakukannya pembenahan dan penguatan minimal di 3 aspek, yaitu regulasi yang mengaturnya, SDM Aparatur yang terkait, sarana-prasarana dan anggaran yang mendukung,” ujar Fachrul.

Fachrul melanjutkan, Komite I DPD RI menggagas untuk dilakukannya penggantian terhadap UU No. 12 Tahun 1995 dengan didasarkan pada paradigma baru terhadap sistem pemidanaan, berkepastian hukum dan perlindungan hak-hak tahanan, anak, narapidana, dan klien pemasyarakatan baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam masa sidang ke depan, Komite I DPD RI akan mengagendakan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya