Berita

Foto:RMOL

Hukum

SENGKETA PILPRES

Jokowi-Maruf Masih Permasalahkan Waktu Perbaikan Permohonan Paslon 02

SELASA, 18 JUNI 2019 | 17:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Jokowi-Maruf masih mempermasalahkan waktu perbaikan berkas permohonan gugatan paslon 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta saat membacakan jawaban kuasa hukum paslon 01, di Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/6).

"Pihak terkait (paslon 01) tetap pada pendirian bahwa apa yang disampaikan oleh pemohon (paslon 02) dalam sidang pendahuluan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana telah dijelaskan dalam keterangan pihak terkait bagian eksepsi," kata Sudirta.


Atas dasar itulah, pihaknya menolak seluruh dalil-dalil posita dan petitum pemohon yang disampaikan dalam Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 untuk dijadikan dasar penerimaan, pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

"Bahwa ketentuan hukum acara MK untuk PHPU telah diatur dengan lengkap di dalam PMK 1/2018, PMK 4/2018, PMK 5/2018 dan perubahan-perubahannya, serta dipertegas posisinya melalui PMK 3/2019, sehingga tidak ada kekosongan hukum yang mengakibatkan perlunya Mahkamah membuat ketentuan tersendiri, khususnya terkait dengan keabsahan Perbaikan Permohonan," ujar Sudirta.

Karenanya, mantan Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama ini menyebut hakim MK tidak menjalankan aturan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Ketua Majelis Mahkamah telah secara tegas menyampaikan kepada pemohon agar pemohon membacakan permohonan "bertitik-tolak" dari permohonan yang disampaikan pada tanggal 24 Mei 2019, tapi pada materi permohonan yang disampaikan pada tanggal 10 Juni 2019. Tindakan pemohon ini jelas tidak sesuai dengan permintaan Ketua Majelis dan tidak pula sesuai ketentuan hukum acara di atas," demikian Sudirta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya