Berita

Foto:RMOL

Hukum

SENGKETA PILPRES

Jokowi-Maruf Masih Permasalahkan Waktu Perbaikan Permohonan Paslon 02

SELASA, 18 JUNI 2019 | 17:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Jokowi-Maruf masih mempermasalahkan waktu perbaikan berkas permohonan gugatan paslon 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta saat membacakan jawaban kuasa hukum paslon 01, di Ruang Sidang, Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/6).

"Pihak terkait (paslon 01) tetap pada pendirian bahwa apa yang disampaikan oleh pemohon (paslon 02) dalam sidang pendahuluan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana telah dijelaskan dalam keterangan pihak terkait bagian eksepsi," kata Sudirta.


Atas dasar itulah, pihaknya menolak seluruh dalil-dalil posita dan petitum pemohon yang disampaikan dalam Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 untuk dijadikan dasar penerimaan, pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

"Bahwa ketentuan hukum acara MK untuk PHPU telah diatur dengan lengkap di dalam PMK 1/2018, PMK 4/2018, PMK 5/2018 dan perubahan-perubahannya, serta dipertegas posisinya melalui PMK 3/2019, sehingga tidak ada kekosongan hukum yang mengakibatkan perlunya Mahkamah membuat ketentuan tersendiri, khususnya terkait dengan keabsahan Perbaikan Permohonan," ujar Sudirta.

Karenanya, mantan Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama ini menyebut hakim MK tidak menjalankan aturan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Ketua Majelis Mahkamah telah secara tegas menyampaikan kepada pemohon agar pemohon membacakan permohonan "bertitik-tolak" dari permohonan yang disampaikan pada tanggal 24 Mei 2019, tapi pada materi permohonan yang disampaikan pada tanggal 10 Juni 2019. Tindakan pemohon ini jelas tidak sesuai dengan permintaan Ketua Majelis dan tidak pula sesuai ketentuan hukum acara di atas," demikian Sudirta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya