Berita

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon/RMOL

Politik

Perlindungan Saksi Dituding Framing, Fadli Zon: Sekarang Banyak Kriminalisasi

SELASA, 18 JUNI 2019 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Permintaan perlindungan saksi persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandi dinilai masuk akal dan bukan penggiringan opini seperti yang dituduhkan kubu Jokowi-Maruf.

Menurut Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, pemberian perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) penting untuk menjamin kebebasan saksi dari berbagai tekanan.

"Dalam suasana seperti sekarang, orang mudah sekali dikriminalisasi, diberi berbagai tekanan yang mungkin membelenggu kebebasan," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/6).


Ia menekankan bahwa setiap saksi dalam persidangan harus mendapat jaminan, baik dari tekanan pihak luar maupun jaminan keselamatan. Hal itu diakui demi terwujudnya kesaksian yang benar saat disampaikan di depan Majelis Hakim.

"Jaminan keselamatan para saksi itu sudah tepat. Jaminan tidak ada intimidasi, teror, suap, dan lain-lain yang kemungkinan terjadi," lanjutnya.

Di sisi lain, ia tak habis pikir dengan tudingan framing yang diutarakan kubu 01 terkait dengan permohonan perlindungan LPSK untuk saksi sidang sengketa Pilpres di MK.

"Kan memang sering terjadi ancaman, teror, ajakan yang bisa menutupi kebenaran yang terjadi. Ini yang tidak kita kehendaki," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut permohonan perlindungan saksi kepada LPSK yang diajukan BPN dituding framing untuk meneror masyarakat.

"Laporan ke LPSK ini sebagai teror psikologi kepada masyarakat, seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK diteror dan ditakut-takuti sehingga ujungnya tidak datang ke MK," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6) kemarin.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya