Berita

Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Hukum

Yusril: Sesuai UU, Kewenangan MK Menyelesaikan Masalah Perolehan Suara

SELASA, 18 JUNI 2019 | 11:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum. Pemilihan umum dalam hal ini, termasuk juga pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa kewenangan MK itu termaktub dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1945. Kewenangan ini juga diatur lebih lanjut dalam UU 24/2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011.

"Dalam undang-undang ini, kewenangan Mahkamah Konstitusi yang telah disebutkan dalam UUD 1945 dipertegas lagi yakni, antara lain, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pasal 10 huruf d UU MK," terang Yusril dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Selasa (18/6).


Lebih lanjut, Yusril menguraikan bahwa perselisihan yang dimaksud dalam hal ini adalah perolehan suara yang dapat mempengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional. Hal itu, katanya, sebagaimana diatur dalam pasal 473 ayat 3 UU Pemilu.

"Mahkamah juga merujuk pada kewenangan yang sama yang diberikan oleh UUD dan UU, yaitu penetapan hasil perhitungan perolehan suara nasional oleh KPU. PMK 4/2018," sambungnya.

Untuk itu, kata Yusril, jika ada kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon, yakni KPU berdasarkan fakta yang didukung oleh alat-alat bukti, maka Mahkamah bisa menyatakan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon. Kemudian, menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar.

"Jika konsisten dengan ketentuan hukum yang diuraikan di atas apakah nantinya MK hanya akan sampai pada keadilan prosedural saja? Kongkritnya apakah MK akan hanya menjadi lembaga kalkulator saja? Jawabannya tidak sama sekali," tegasnya.

Ketua umum PBB itu mengingatkan bahwa ketentuan prosedural (hukum acara) sangat penting dan fundamental dalam negara hukum yang demokratis yang menghormati fundamental rights. Tanpa adanya ketentuan prosedural, negara akan kacau dan anarkis, karena tanpa norma prosedural (mengikuti hukum acara) setiap orang akan boleh “main hakim” sendiri.

"Setiap orang, setiap kelompok boleh menentukan sendiri apa yang menurutnya benar dan apa yang menurutnya adil. Tentu ini bukanlah substansi negara hukum yang dimaksudkan dalam demokrasi dan konstitusi kita," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya