Berita

M. Romahurmuziy/Net

Hukum

Penyidik KPK Masih Periksa Calon Rektor UIN

SELASA, 18 JUNI 2019 | 08:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sebanyak tujuh calon rektor diperiksa penyidik untuk mendalami peran tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag, yakni Mohamad Romahurmuziy atau Romi.

Adapun ketujuh calon rektor yang diperiksa KPK terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag yakni, Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Akh. Muzzaki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin.


Begitu kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/6) malam.

"Jadi kami dalami pengetahuan mereka (rektor dan calon rektor) tentang bagaimana proses seleksi yang terjadi selama ini dan karena mereka adalah calon yang masuk dalam tiga besar, hingga akhirnya sebelum satu orang dipilih," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di markas antirasuah, Senin malam (17/6).

Maka tim KPK juga perlu mengklarifikasi ad tidaknya peran Romi dalam proses seleksi calon rektor di lingkungan Kemenag.

Febri mengatakan, proses pendalaman informasi terhadap calon rektor tersebut akan berlangsung dua sampai tiga hari ke depan.

"Besok (hari ini) kami masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain yang pernah menjadi mencalonkan diri dalam proses pemilihan rektor di kampus UIN tersebut," demikian Febri.

Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya