Berita

Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo/RMOL

Politik

Kubu 02 Bersyukur Kalau Saksi Boleh Lewat Video Telekonferensi

SENIN, 17 JUNI 2019 | 17:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersyukur jika Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan saksi bisa diperiksa melalui video telekonferensi.

Anggota tim hukum, Nicholay Aprilindo mengatakan, jika pernyataan Jurubicara MK Fajar Laksono yang menukil Peraturan MK 18/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh benar, maka tim memberi sambutan baik. Adapun pernyataan Fajar itu menguraikan bahwa kesaksian bisa diberi melalui video jarak jauh.

"Kalau diperbolehkan (telekonferensi), alhamdullilah saksi tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta," ujarnya di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (17/6).


Bagi Nicholay, kesaksian seseorang dalam peradilan bukan soal kehadiran fisik semata. Tetapi soal otentifikasi dari keterangan yang akan menjadi penilaian hakim.

"Yang penting pembuktian atau kesaksian secara subtantif itu bisa didengar oleh Majelis Hakim," ungkapnya.

Selain itu, imbuhnya, dengan diperbolehkannya telekonferensi itu juga memberikan jaminan keamanan dan keselamatan saksi jika harus hadir di MK. Utamanya, yang berasal dari luar Jakarta.

"Lebih bagus (telekonferensi) karena jaminan keselamatan saksi itu ada," demikian Nicholay.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya