Berita

Diskusi di Media Center Prabowo-Sandi/RMOL

Politik

BPN Taat Aturan Tapi Tetap Siapkan Banyak Saksi

SENIN, 17 JUNI 2019 | 16:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan diri akan patuh oada aturan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal jumlah saksi yang bisa dihadirkan di persidangan.

MK mengatur untuk jumlah saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 17 orang yang terdiri dari 15 saksi fakta dan dua orang saksi ahli.

Namun demikian, Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menyebut pihaknya tetap menyiapkan saksi dengan jumlah yang banyak.


"Bahwa saksi yang kami siapkan itu sangat banyak, tetapi sesuai aturan MK, yaitu 15 saksi fakta dan 2 ahli, kami patuhi itu," ujar Nicholay di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (17/6).

"Karena tidak menjadi masalah berapa jumlah saksi, itu hak kami untuk menyiapkan dan tidak ada satupun dapat mengintervensi kami," imbuh Nicholay.

Hanya saja, sambung Nicholay, saat persidangan berlangsung, maka saksi BPN yang akan hadir akan mematuhi aturan dari MK. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan pada konstitusi negara.

"Tetapi yang kami hadirkan di MK akan sesuai dengan 15 saksi fakta dan 2 ahli itu," demikian Nicholay.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya